Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Info Parlemen

Topics Covered: PP IPPAT Dorong Standardisasi BPHTB untuk Percepat Layanan Pertanahan

Sandra Smith - tajukpublik.com 3 mins read 15 views

PP IPPAT Dorong Standarisasi BPHTB Percepat Pelayanan Pertanahan Topics Covered : Dalam upaya meningkatkan efisiensi layanan pertanahan, PP IPPAT meminta

Topics Covered: PP IPPAT Dorong Standardisasi BPHTB untuk Percepat Layanan Pertanahan

PP IPPAT Dorong Standarisasi BPHTB Percepat Pelayanan Pertanahan

Topics Covered: Dalam upaya meningkatkan efisiensi layanan pertanahan, PP IPPAT meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengharmonisasi proses pembayaran BPHTB (Berdasarkan Peralihan Hak Tanah dan Bangunan). Upaya ini diharapkan bisa mempercepat waktu pelayanan hukum terkait hak atas tanah, yang selama ini masih mengalami hambatan karena perbedaan mekanisme antarwilayah. Kepala PP IPPAT, Hapendi Harahap, mengungkapkan bahwa keberagaman prosedur BPHTB menjadi kendala dalam mendorong digitalisasi dan modernisasi pertanahan. “Topics Covered” juga menyoroti bahwa kepastian hukum bagi masyarakat belum merata akibat ketidakseragaman dalam validasi dan pembayaran BPHTB.

Kondisi Saat Ini dan Tantangan

Dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI pada Selasa, 7 Juli 2026, Hapendi menekankan bahwa berbagai daerah masih menerapkan metode penanganan BPHTB yang berbeda. Hal ini menyebabkan kebingungan bagi calon pemilik tanah dan memperlambat proses transfer hak. Menurutnya, meski sistem pembayaran pajak peralihan hak sudah digital, BPHTB belum sepenuhnya diintegrasikan. “Topics Covered” menyebutkan bahwa perbedaan standar layanan antarwilayah justru menciptakan ketidakseimbangan dalam penentuan pajak oleh pemerintah daerah.

Masalah ini terjadi karena beberapa kabupaten/kota belum mengadopsi aturan yang sama dalam pengaturan BPHTB. Sistem yang bersifat lokal sering kali menyebabkan denda administratif dan pengulangan proses yang menghabiskan waktu. Hapendi menjelaskan bahwa keberagaman prosedur ini juga memengaruhi efektivitas layanan pertanahan, terutama dalam menyediakan akta tanah secara cepat dan akurat. “Topics Covered” menjadi kunci dalam menyoroti urgensi standarisasi BPHTB sebagai langkah penting untuk mempercepat proses hukum tanah.

Upaya Harmonisasi oleh PP IPPAT

PP IPPAT berharap pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang memadukan semua daerah dalam menerapkan sistem BPHTB yang terstandar. “Topics Covered” menegaskan bahwa kebijakan ini akan mengurangi kesenjangan waktu antara kantor pertanahan dan warga. Selain itu, PP IPPAT juga menyarankan penerapan sistem antrean berbasis digital, sehingga memastikan setiap permohonan diproses secara transparan dan teratur. Dengan adanya standarisasi, proses validasi BPHTB diharapkan lebih mudah diakses oleh warga, baik yang mengurus pembelian tanah maupun pengalihan hak.

Kepala PP IPPAT menambahkan bahwa standarisasi BPHTB akan memperkuat koordinasi antara instansi terkait, seperti Kementerian ATR/BPN dan PPAT (Pertanahan dan Pencatatan Hak). “Topics Covered” membahas bahwa keterlambatan pengurusan BPHTB sering kali terjadi karena perbedaan standar di masing-masing daerah. Dengan harmonisasi, waktu tunggu bisa ditekan hingga lebih singkat, sekaligus meminimalkan risiko kesalahan administrasi. Hal ini sangat penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dalam aktivitas pertanahan.

Respon dari Pemerintah Daerah

Direktur Jenderal PHPT Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menyatakan bahwa kebijakan standarisasi BPHTB telah menjadi prioritas pemerintah. Ia menyoroti bahwa survei menunjukkan jarak antara standar layanan kantor pertanahan dengan pengalaman warga masih terasa jauh. “Topics Covered” menunjukkan bahwa warga masih menunggu berbulan-bulan untuk memperoleh akta tanah, meski aturan menyatakan waktu maksimal lima hari kerja. Asnaedi menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi di beberapa tahapan, seperti verifikasi dokumen, penyusunan akta, dan validasi BPHTB di pemerintah daerah.

Dalam upaya memperbaiki situasi, pemerintah daerah diharapkan bisa melaksanakan standarisasi BPHTB secara konsisten. PP IPPAT juga menekankan pentingnya penerapan sistem informasi terpadu, sehingga data pelayanan bisa diakses secara langsung oleh warga. “Topics Covered” menyebutkan bahwa dengan adanya harmonisasi, proses pengurusan hak tanah akan lebih efisien, yang sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam bidang pertanahan. Pemerintah pusat, kata Hapendi, akan terus berkoordinasi dengan daerah untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal.

Potensi Dampak Positif

Standarisasi BPHTB memiliki potensi

Gabung diskusi