Menkeu Purbaya Tunda Pemungutan Pajak Penghasilan oleh ‘Marketplace’
Kebijakan perpajakan untuk platform digital mengalami perubahan signifikan setelah Menkeu Purbaya Tunda Pemungutan Pajak Penghasilan yang sebelumnya
Menkeu Purbaya Tunda Pemungutan Pajak Marketplace Hingga Akhir 2026
Tajukpublik.com – Kebijakan perpajakan untuk platform digital mengalami perubahan signifikan setelah Menkeu Purbaya Tunda Pemungutan Pajak Penghasilan yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan penundaan implementasi aturan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang ditanggung oleh marketplace. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi makroekonomi Indonesia yang masih dalam tahap pemulihan. Sebelumnya, jadwal awal pelaksanaan ketentuan ini ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2026. Namun, Menkeu memilih untuk menunggu hingga situasi ekonomi membaik secara signifikan.
“Kita tunda sampai kondisi perekonomian lebih baik,” kata Menkeu Purbaya dalam sesi briefing pers yang digelar di gedung Kementerian Keuangan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut penjelasan Menkeu, angka pertumbuhan ekonomi saat ini sebesar 5,29 persen dinilai belum memadai untuk menerapkan aturan baru. Ia berharap laju pertumbuhan dapat meningkat lebih signifikan sebelum aturan tersebut kembali dijalankan. Menkeu menambahkan bahwa jika sudah terlihat tanda-tanda positif pada sektor ekonomi, maka implementasi akan dilakukan kembali. Pertanyaan mengenai batas waktu penundaan tersebut dijawab dengan merujuk pada indikator ekonomi lainnya yang sedang dipantau ketat oleh pemerintah.
Indikator Penentu dan Regulasi Terkait
Selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga memantau beberapa variabel penting seperti Indeks Keyakinan Konsumen serta tren penjualan ritel. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang telah diterbitkan sebelumnya. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada platform digital untuk memungut pajak dari penghasilan pedagang yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Implementasi aturan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor e-commerce.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah mengeluarkan Pengumuman Nomor 46 Tahun 2026 sebagai respons terhadap penundaan tersebut. Berdasarkan pengumuman resmi DJP yang dirilis pada hari yang sama, 5 Agustus 2026, masa penundaan berlaku hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, PMK tersebut akan mulai efektif pada 1 November 2026. DJP menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat. Hal ini sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi yang masih perlu dipantau.
Terdapat dua poin krusial dalam pengumuman tersebut. Pertama, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan ulang. Kedua, pajak PPh Pasal 22 yang sudah dipungut dari pedagang akan dikembalikan sepenuhnya. DJP juga memastikan bahwa proses pengembalian dana akan dilakukan dengan transparan dan tepat waktu. Pedagang yang telah membayar pajak dapat mengajukan klaim melalui sistem elektronik yang tersedia.
“Kita ingin pertumbuhan ekonomi lebih cepat. Kalau sudah ada indikasi perekonomian membaik, kita akan terapkan lagi,” ujar Menkeu.
Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan yang ada, melainkan hanya menggeser waktu pemberlakuannya. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha dan konsumen untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru tanpa beban tambahan di tengah ketidakpastian ekonomi. Marketplace juga diberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian sistem internal mereka.
Frequently Asked Questions
Berapa lama masa penundaan pemungutan pajak marketplace? Masa penundaan berlaku hingga 31 Oktober 2026, dengan aturan baru mulai efektif pada 1 November 2026.
Apakah pedagang perlu membayar ulang pajak setelah penundaan? Pajak PPh Pasal 22 yang sudah dipungut dari pedagang akan dikembalikan sepenuhnya sebelum aturan baru berlaku.
Apa indikator utama yang digunakan pemerintah untuk menentukan waktu pelaksanaan? Pemerintah memantau pertumbuhan ekonomi, Indeks Keyakinan Konsumen, dan tren penjualan ritel sebagai indikator utama.
Bagaimana dampak penundaan ini terhadap marketplace? Marketplace diberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian sistem internal dan penunjukan ulang sebagai pemungut pajak.
Apakah ada perubahan pada besaran pajak yang akan dipungut? Tidak ada perubahan pada substansi kebijakan. Besaran pajak tetap sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
