Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Keuangan

Diduga Beroperasi tanpa Izin, OJK Tindak 15 Perusahaan Pialang Asuransi

Emily Thomas - tajukpublik.com 2 mins read 1 views

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menindak 15 perusahaan yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin resmi. Langkah penegakan hukum

Diduga Beroperasi tanpa Izin, OJK Tindak 15 Perusahaan Pialang Asuransi

OJK Tindak 15 Perusahaan Pialang Asuransi yang Diduga Beroperasi tanpa Izin

Tajukpublik.com – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menindak 15 perusahaan yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin resmi. Langkah penegakan hukum ini diambil untuk memperkuat tata kelola industri perasuransian nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengonfirmasi tindakan tersebut pada Selasa, 4 Agustus 2026. Dalam pernyataannya, Ogi menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pialang asuransi ilegal akan terus diperketat.

Menurut Ogi, pendalaman terhadap 15 perusahaan tersebut masih terus berlangsung. Sebagian besar kasus telah memasuki proses hukum yang lebih lanjut. “Sampai dengan saat ini telah dilakukan pendalaman terhadap 15 perusahaan yang diindikasikan menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin,” ujarnya. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam melindungi konsumen dan menjaga integritas pasar keuangan Indonesia.

Modus Operasi dan Sanksi yang Diterapkan

Setiap perusahaan pialang asuransi wajib memiliki tenaga pialang bersertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi. Selain itu, mereka harus terdaftar secara resmi di OJK. Namun, pengawasan OJK masih menemukan pihak yang menjalankan aktivitas pialang tanpa mengantongi izin. Salah satu modus yang ditemukan adalah mempekerjakan agen asuransi untuk melakukan kegiatan yang menjadi kewenangan perusahaan pialang.

Menurut Ogi, sejumlah kasus telah ditingkatkan ke tahap litigasi oleh penyidik OJK. “Mulai dari penyelidikan, penyidikan dan beberapa telah masuk dalam proses persidangan,” katanya. Selain menindak pelaku usaha ilegal, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pihak tanpa izin. Perusahaan diminta segera menghentikan kerja sama tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga memperkuat sistem pengawasan melalui penerapan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STDD) pialang asuransi. Sistem tersebut memudahkan masyarakat memverifikasi status dan keabsahan pialang secara real time. “Sehingga potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat diminimalisasi,” katanya. Perusahaan pialang asuransi dan reasuransi saat ini wajib melakukan pendaftaran ulang tenaga pialang untuk memperoleh STDD berbasis QR Code.

Hingga kini, terdapat 434 pialang yang telah terdaftar serta 191 perusahaan pialang yang memiliki izin dari OJK. Data ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk peningkatan kepatuhan di industri pialang asuransi Indonesia.

Frequently Asked Questions

Berapa jumlah perusahaan pialang asuransi yang ditindak OJK? OJK menindak 15 perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi sebagai pialang asuransi.

Apa sanksi yang diberikan OJK kepada perusahaan yang bekerja sama dengan pialang tanpa izin? OJK memberikan sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pihak tanpa izin.

Bagaimana cara masyarakat memverifikasi keabsahan pialang asuransi? Masyarakat dapat memverifikasi status pialang secara real time melalui QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STDD).

Berapa jumlah pialang yang telah terdaftar di OJK? Hingga saat ini, terdapat 434 pialang yang telah terdaftar serta 191 perusahaan pialang yang memiliki izin dari OJK.

Gabung diskusi