Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Hukum

Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Karen Williams - tajukpublik.com 3 mins read 8 views

Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo - Dalam upaya menyelesaikan kasus hukum yang melibatkan Roy

Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo – Dalam upaya menyelesaikan kasus hukum yang melibatkan Roy Suryo, polisi mengajukan permohonan kepada hakim agar menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka tersebut. Gugatan praperadilan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam rangka menantang sahnya tindakan penyidikan yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Polisi memohon hakim untuk menolak seluruh permohonan tersebut, dengan argumen berdasarkan fakta dan alasan hukum yang telah disiapkan secara rapi.

Latar Belakang Praperadilan Roy Suryo

Kasus praperadilan Roy Suryo menjadi sorotan publik karena melibatkan isu yang cukup sensitif, terkait dengan dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo, sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini, mengajukan gugatan praperadilan untuk memperdebatkan sahnya penggeledahan dan penahanan yang dilakukan polisi. Praperadilan ini merupakan langkah hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau terdakwa untuk menantang penyidikan sebelum memasuki proses persidangan.

“Berdasarkan fakta dan alasan hukum yang telah disampaikan, termohon memohon Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel untuk menguji dan mengadili perkara a quo, serta menghukum permohonan pemohon secara keseluruhan,” ujar Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede saat membacakan petitum di persidangan, Selasa (30/6/2026).

Argumen Polisi dalam Menolak Praperadilan

Tim Bidkum Polda Metro Jaya memberikan penjelasan lengkap mengenai tindakan penyidikan yang dianggap sah oleh mereka. Polisi menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 49/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2025/PN TNG tertanggal 13 November 2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor SP.Dah/Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 telah memenuhi syarat hukum. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan pengadilan dan perintah penyidik dianggap konsisten dan sah.

Tim juga menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan Roy Suryo dilakukan sesuai wewenang penyidik, dengan dasar hukum yang jelas. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 menjadi bukti bahwa prosedur hukum dalam kasus ini telah diikuti secara ketat.

Konteks Hukum dan Impak Kasus

Dalam menunjang argumen mereka, Polda Metro Jaya mengacu pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 33 UU tersebut. Selain itu, mereka menyebutkan bahwa ketentuan ini masih berlaku berdasarkan Pasal 361 huruf a UU No. 20 Tahun 2025.

Abrianto Pardede juga menegaskan bahwa jika hakim menolak praperadilan, maka putusan yang diambil akan berdampak signifikan pada proses penyidikan. Ia menyebutkan bahwa Komnas HAM mengingatkan pentingnya istilah medis dalam kasus Andrie Yunus, sementara Komnas Haji meminta Komisi Yudisial (KY) memantau praperadilan Gus Yaqut. Hal ini menunjukkan bahwa kasus Roy Suryo tidak hanya menjadi perdebatan antara polisi dan hakim, tetapi juga terkait dengan isu-isu yang lebih luas dalam sistem hukum Indonesia.

Para pengacara Roy Suryo memperkuat argumen mereka dengan menekankan perlunya transparansi dalam proses penyidikan. Mereka menilai bahwa beberapa tindakan polisi, seperti penggeledahan, kurang memenuhi standar prosedural yang ketat. Namun, polisi menjelaskan bahwa semua langkah telah diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan dari pengadilan yang terkait.

Kasus ini juga mencerminkan perdebatan masyarakat terhadap keterbukaan informasi dan keadilan dalam proses hukum. Sejumlah pihak menilai bahwa polisi telah melakukan tindakan yang sah, sementara yang lain mengkritik prosedur yang dianggap terlalu cepat atau kurang jelas. Dengan adanya praperadilan, masyarakat diharapkan dapat mendapatkan jawaban yang lebih jelas mengenai sahnya tindakan penyidikan tersebut.

Gabung diskusi