Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Hukum

Dewas KPK Bakal Periksa Etik Internal Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Lisa Jones - tajukpublik.com 4 mins read 2 views

Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan rencana untuk melakukan pemeriksaan etik internal terhadap salah satu pegawainya

Dewas KPK Bakal Periksa Etik Internal Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Dewas KPK Bakal Periksa Etik Internal: Proses Evaluasi Terhadap Staf Tersangka Pemerasan

Tajukpublik.com – Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan rencana untuk melakukan pemeriksaan etik internal terhadap salah satu pegawainya sendiri. Langkah ini diambil setelah Setya Budi Dias Oktavianto, seorang staf administrasi di lembaga anti-korupsi tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati nonaktif Pemalang, Anom Widiyantoro.

Pemeriksaan etik ini menjadi perhatian penting karena menyangkut integritas internal KPK. Setya yang merupakan anggota Polri namun ditugaskan di KPK menjadi fokus evaluasi dalam kasus yang telah mengguncang publik ini. Proses pemeriksaan akan dilakukan dengan cermat mengingat kompleksitas status hukum dan kode etik yang berlaku.

Proses Evaluasi dan Kehati-hatian dalam Penanganan

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menjelaskan bahwa langkah pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap kinerja internal lembaga. Ia menegaskan bahwa lembaga tersebut ingin memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan memperkuat sistem pengawasan yang ada.

Kami tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang.

Gusrizal menambahkan bahwa pihaknya akan bersikap cermat dalam menangani perkara ini mengingat status Setya yang merupakan anggota Polri namun ditugaskan di KPK. Hal ini menimbulkan pertimbangan khusus terkait kode etik yang berlaku dan kewenangan dalam melakukan pemeriksaan.

Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut.

Pertimbangan Pengembalian ke Kepolisian

Selain itu, Dewas masih mengkaji opsi untuk menyerahkan penanganan perkara kepada institusi Kepolisian. Langkah ini akan menentukan apakah Dewas tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau tidak. Pengembalian kasus ke kepolisian menjadi salah satu alternatif yang sedang dipertimbangkan oleh dewan pengawas.

Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan.

Koordinasi untuk Memperoleh Informasi Lengkap

Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Tujuannya adalah mendapatkan data yang dibutuhkan untuk proses pemeriksaan etik secara komprehensif. Koordinasi ini penting untuk memastikan semua aspek kasus dapat dievaluasi dengan baik.

Karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji. Kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan.

Rincian Kasus Pemerasan di Pemalang

KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemalang dan Jakarta. Keempat tersangka tersebut adalah Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Setya Budi Dias, dan Lilik Budi Suprianto. Kasus ini melibatkan mekanisme pemerasan yang memanfaatkan informasi internal KPK.

Setya diduga telah membocorkan informasi mengenai penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik, melalui aplikasi pesan singkat. Informasi ini kemudian dimanfaatkan untuk meyakinkan Anom bahwa Lilik memiliki akses terhadap perkembangan perkara yang sedang ditangani KPK. Mekanisme ini menjadi kunci dalam skema pemerasan yang dilakukan.

KPK menduga Lilik meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus perkara tersebut. Dari jumlah itu, Haris disebut telah menyerahkan Rp1,2 miliar yang diduga berasal dari pejabat dan swasta di Kabupaten Pemalang. Jumlah ini menunjukkan besarnya nilai transaksi dalam kasus pemerasan.

Atas perbuatannya, Anom dan Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Lilik dan Setya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e undang-undang yang sama. Penetapan pasal-pasal ini mencerminkan beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Pernyataan Gusrizal disampaikan dalam konferensi pers capaian kinerja Dewas KPK Semester I 2026 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026. Acara ini menjadi momentum penting untuk mengkomunikasikan perkembangan kasus kepada publik.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu Dewas KPK?

Dewas KPK atau Dewan Pengawas KPK adalah lembaga independen di bawah KPK yang bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan etik terhadap pegawai KPK. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPK.

Mengapa Setya Budi Dias diperiksa oleh Dewas?

Setya Budi Dias diperiksa oleh Dewas karena ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Sebagai pegawai KPK yang juga anggota Polri, ia harus menjalani pemeriksaan etik internal untuk memastikan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan.

Apakah kasus ini akan dikembalikan ke kepolisian?

Dewas masih mengkaji opsi untuk menyerahkan penanganan perkara kepada institusi Kepolisian. Keputusan ini akan ditentukan berdasarkan pertimbangan kewenangan dan kompleksitas kasus yang melibatkan pegawai KPK dengan status anggota Polri.

Berapa jumlah uang yang diminta dalam kasus pemerasan ini?

KPK menduga Lilik Budi Suprianto meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus perkara. Dari jumlah tersebut, Mohamad Haris telah menyerahkan Rp1,2 miliar yang berasal dari pejabat dan swasta di Kabupaten Pemalang.

Kapan pernyataan resmi tentang pemeriksaan etik disampaikan?

Pernyataan resmi disampaikan pada Senin, 3 Agustus 2026, dalam konferensi pers capaian kinerja Dewas KPK Semester I 2026 di Gedung ACLC KPK, Jakarta. Pernyataan ini memberikan gambaran jelas tentang langkah-langkah yang akan diambil.

Gabung diskusi