Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Hukum

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Masih Bisa Dipakai

Mark Jones - tajukpublik.com 3 mins read 11 views

Jakarta, 23 Juli 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang sangat menguntungkan jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Masih Bisa Dipakai

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Masih Bisa Dipakai: Keputusan Penting bagi Konsumen Telekomunikasi Indonesia

Tajukpublik.com – Jakarta, 23 Juli 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang sangat menguntungkan jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia. Badan peradilan tertinggi negara ini mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan terkait masalah kuota internet yang selama ini dianggap hangus secara otomatis. Putusan bersejarah ini diambil pada hari Kamis pekan lalu dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam kasus ini, MK Putuskan Sisa Kuota Internet masih dapat dimanfaatkan oleh para pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konsumen terhadap layanan telekomunikasi yang semakin berkembang pesat di era digital.

Profil Para Pemohon dan Tuntutan Hukum

Dua pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi adalah Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online yang aktif menggunakan internet untuk bekerja, serta Wahyu Triana Sari yang berprofesi sebagai pedagang kuliner daring. Keduanya memiliki pengalaman serupa dalam kehilangan sisa kuota internet ketika masa berlakunya berakhir.

Kedua pemohon menuntut agar sisa kuota internet tidak hangus begitu masa berlakunya berakhir. Mereka merasa hak-hak mereka sebagai konsumen tidak terlindungi secara memadai oleh regulasi yang ada saat ini.

MK menyatakan bahwa sisa kuota internet dapat dimanfaatkan melalui opsi layanan yang disediakan oleh operator telekomunikasi. Penggunaan kuota tersebut mengikuti formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

Dasar Hukum dan Amar Putusan

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat menurut pertimbangan hakim.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua Hakim MK Suhartoyo dalam amar putusannya.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ujarnya.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 UU Ciptaker belum mengatur jaminan hak atas kuota internet secara komprehensif. Pasal ini juga belum mengatur hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas kuota internet yang belum habis digunakan.

“Pasal ini belum mengatur hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas kuota internet yang belum habis,” ujarnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Kadir menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurutnya, dalil-dalil yang diajukan para Pemohon merupakan dalil yang berdasar secara hukum.

“Maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Adies.

Kewajiban Operator Telekomunikasi

Menurut Kadir, penyelenggara telekomunikasi harus meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna. Hal ini dilakukan dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat awam.

“Penyelenggara telekomunikasi harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau sisa kuota layanan yang telah dipilih,” ucap Kadir.

“Mahkamah memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi,” ucapnya.

Isi Pasal 71 Angka 2 UU Cipta Kerja

Sebagai informasi, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut:

(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi jutaan pengguna internet di seluruh Indonesia. Dengan MK Putuskan Sisa Kuota Internet masih bisa dipakai, konsumen kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dalam memanfaatkan layanan telekomunikasi.

Gabung diskusi