Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Hukum

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi

Sandra Smith - tajukpublik.com 2 mins read 7 views

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan suap importasi yang sedang berlangsung. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru

Tajukpublik.com – KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan suap importasi yang sedang berlangsung. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka tambahan. Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang menyangkut dugaan pemberian suap dalam kegiatan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik menerbitkan dua surat perintah penyelidikan baru (sprindik). Namun, hingga saat ini baru satu sprindik yang memiliki tersangka. “Satu sprindik sudah kami tetapkan tersangkanya karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya. Jadi, kami langsung tetapkan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 22 Juli 2026.

Peran Gatot dalam Kasus Suap Importasi

Nama Gatot Heroe Hernanda sebelumnya telah muncul dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Rizal serta Sisprian Subiaksono di DJBC. Dalam persidangan tersebut, John Field mengaku memberikan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Gatot Heru terkait pengurusan barang impor PT Blueray Cargo. Pemberian dana tersebut merupakan bagian dari aliran dana kepada sejumlah pejabat Bea Cukai yang terlibat dalam kasus ini.

John menyebut pemberian uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

JPU KPK juga membacakan BAP yang menyebut total uang Rp61,9 miliar diberikan Blueray Cargo kepada pejabat Bea Cukai. Keterangan tersebut dibenarkan oleh John di persidangan. Jumlah ini menunjukkan besarnya nilai transaksi yang melibatkan suap dalam proses importasi barang melalui Bea Cukai.

Sprindik Umum untuk Klaster Kedua

Selain menetapkan satu tersangka baru, KPK juga menerbitkan sprindik umum lainnya yang masih berkaitan dengan pejabat Bea Cukai. Namun, Taufik menegaskan dalam sprindik tersebut belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih melengkapi alat bukti. Klaster kedua ini memiliki karakteristik peristiwa yang berbeda dari klaster pertama.

“Klaster yang kedua masih terkait pejabat Bea Cukai, tetapi peristiwanya berbeda. Itu masih sprindik umum, sehingga penetapan tersangka akan dilakukan setelah terpenuhi minimal dua alat bukti,” ujarnya.

Proses penyidikan masih berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan bukti yang ada. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan menyeluruh.

Daftar Lengkap Tersangka dalam Kasus

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap importasi. Mereka terdiri atas empat pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo. Tiga pihak swasta, yaitu pemilik PT Blueray Cargo John Field, dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri. Terakhir Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dalam proses importasi barang melalui Bea Cukai. Penetapan tersangka baru oleh KPK menjadi tanda bahwa penyidikan masih terus berkembang dan akan melibatkan lebih banyak pihak di masa mendatang.

Gabung diskusi