KPK: Penggeledahan di Bengkulu Pengembangan Suap Bupati Rejang Lebong
KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengonfirmasi bahwa serangkaian penggeledahan yang dilakukan di wilayah Bengkulu merupakan bagian dari
KPK Ungkap Pengembangan Penyidikan Kasus Suap di Bengkulu
Tajukpublik.com – KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengonfirmasi bahwa serangkaian penggeledahan yang dilakukan di wilayah Bengkulu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap perkara suap yang melibatkan mantan Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari. Langkah strategis ini diambil untuk melengkapi alat bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diperkirakan turut serta dalam kasus tersebut. Operasi ini menjadi kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan sejak awal tahun.
Achmad Taufik Husein, yang saat ini menjabat sebagai Plt. Direktur Penyidikan KPK, menegaskan bahwa aktivitas ini bukanlah operasi tangkap tangan (OTT). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sudah berlangsung sebelumnya. “Iya betul. Pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong,” ujar Achmad Taufik Husein ketika dikonfirmasi oleh RRI pada hari Sabtu, 25 Juli 2026. Pernyataan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai status perkembangan kasus.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai dugaan OTT KPK di Bengkulu yang disertai penggeledahan di berbagai tempat. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Informasi ini memicu spekulasi publik mengenai siapa saja yang mungkin terlibat dalam pengembangan kasus tersebut. Proses penggeledahan dilakukan secara hati-hati untuk memastikan tidak ada alat bukti yang hilang atau rusak.
Fakta Hukum Baru Memicu Sprindik Baru
Kasus dugaan suap di Kabupaten Rejang Lebong awalnya terungkap melalui operasi tangkap tangan yang digelar pada Maret 2026. Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPR KPK, Harry Eko Purnomo. Penetapan tersangka ini menjadi tonggak penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Dari pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan. Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 20 Juli 2026.
KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah menemukan fakta hukum baru dalam pengembangan perkara. Hingga saat ini, KPK belum merinci lokasi maupun barang bukti yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan terbaru tersebut. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Proses ini memerlukan waktu dan ketelitian tinggi.
Pemeriksaan Saksi dalam Pengembangan Kasus
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK memeriksa dua saksi, yakni Dian Putri Bungsu selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang. Serta, Muhammad Heriyanto selaku Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, serta Komisaris PT Andal Bina Mandiri. Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan yang dapat memperkuat bukti-bukti yang sudah ada. Setiap saksi memberikan perspektif berbeda mengenai jalannya kasus.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama Kepala Dinas PUPR KPK Hary Eko Purnomo dan tiga pihak swasta. Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. KPK menduga Fikri bersama Hary Eko dan orang kepercayaannya mengatur pemenang proyek anggaran 2026 yang bernilai sekitar Rp91,13 miliar. Angka ini menunjukkan skala besar dari kasus yang sedang ditangani.
Para kontraktor yang ditunjuk diduga diminta menyerahkan fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan. Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Maret 2026, KPK menyita uang tunai sekitar Rp756,8 juta, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik mengungkap adanya penyerahan uang tahap awal sebesar Rp980 juta dari sejumlah kontraktor kepada pihak yang diduga mewakili bupati. Jumlah ini mencerminkan pola pembayaran yang terjadi dalam kasus tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Juli 2026 sebagai bagian dari proses pengembangan kasus ini. Proses hukum akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dapat diungkap secara tuntas. Masyarakat diharapkan tetap menunggu perkembangan terbaru dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
