KPK Pastikan Mantan Jampidsus Kenakan Rompi Tahanan saat Registrasi di Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memastikan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah mengenakan
KPK Pastikan Mantan Jampidsus Kenakan Rompi Tahanan Saat Registrasi
Tajukpublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memastikan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah mengenakan rompi tahanan selama proses registrasi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh prosedur penerimaan tersangka sesuai dengan tata tertib yang berlaku di fasilitas penahanan tersebut. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi hal penting yang ditegaskan oleh KPK sebagai bentuk transparansi dalam menangani tersangka.
“Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin 27 Juli 2026.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa rompi yang dikenakan oleh Febrie Adriansyah merupakan atribut milik Kejaksaan Agung, bukan rompi tahanan berwarna oranye atau merah muda yang menjadi milik KPK. Perbedaan atribut ini menunjukkan bahwa Febrie masih dalam status penahanan yang sebelumnya dititipkan di Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif di gedung bundar Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026. Proses pemeriksaan tersebut melibatkan berbagai pihak terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam kasus yang sedang ditangani.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.22 WIB menggunakan kendaraan tahanan milik Jampidmil Kejaksaan Agung. Saat turun dari kendaraan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung maupun di borgol. Menanggapi hal tersebut, Febrie sempat melontarkan pernyataan singkat kepada awak media yang hadir di lokasi. Pernyataan ini memberikan gambaran awal mengenai kondisi tersangka saat tiba di Rutan KPK.
“Enggak lah, engga pakai rompi ya, enggak pakai rompi ya,” ujar Febrie turun dari mobil tahanan Jampidmil Kejagung, Jumat 24 Juli 2026.
Proses Hukum dan Dugaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan tertanggal 20 Juli 2026. Penerbitan Sprindik ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung terhadap mantan pejabat tinggi tersebut.
Penerbitan Sprindik dilakukan setelah Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pelimpahan barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri. Selain penyidikan TPPU, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya dialihkan dari Kepolisian. Yaitu, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, serta perkara dugaan korupsi di PT ASABRI. Ketiga perkara ini menunjukkan bahwa Febrie memiliki keterkaitan dengan berbagai kasus korupsi yang sedang ditangani oleh penegak hukum.
KPK tetap memastikan bahwa seluruh prosedur penerimaan tersangka di Rutan dilakukan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan bahwa tersangka mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses registrasi yang dilakukan dengan mengenakan rompi tahanan menjadi simbol bahwa Febrie telah resmi masuk dalam status penahanan di Rutan KPK.
