KPK Geledah Sembilan Lokasi terkait Dugaan Pemerasan oleh Bupati Sukoharjo
KPK Lakukan Pemeriksaan di 9 Lokasi terkait Dugaan Pemerasan Bupati Sukoharjo KPK Geledah Sembilan Lokasi terkait Dugaan - Jakarta – Komisi Pemberantasan
KPK Lakukan Pemeriksaan di 9 Lokasi terkait Dugaan Pemerasan Bupati Sukoharjo
KPK Geledah Sembilan Lokasi terkait Dugaan – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan di sembilan lokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam dua hari terakhir. Aktivitas ini berlangsung sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS).
Penyelidikan Terkait Pemerasan dari OPD
Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari kasus pemerasan melalui upah pungut di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik juga mengeksplorasi dugaan pembayaran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
“Penggeledahan terkait dengan penyidikan perkara pemerasan oleh Bupati ETS,” kata Budi, Rabu 15 Juli 2026 di Jakarta. “Selain itu, menyasar pemerasan upah pungut di BPKAD serta setoran dari para perangkat daerah Sukoharjo.”
Pada hari kedua, penyidik kembali melakukan pemeriksaan di tiga lokasi tambahan. Lokasi tersebut meliputi kantor Dinas Pendidikan, BPKAD, dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukoharjo. Budi mengatakan bahwa tujuan dari aksi ini adalah menemukan bukti tambahan untuk memperjelas struktur perkara.
“Tim penyidik membutuhkan alat bukti tambahan guna memperjelas konstruksi kasus ini sehingga lebih terang,” ungkapnya.
KPK menduga Bupati ETS meminta pembayaran rutin dari beberapa OPD, yang dikumpulkan setiap tiga bulan melalui orang yang dipercayainya. Dalam proses penyelidikan, tim masih menelusuri alur dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.
Dua Tersangka Lain Ditetapkan
Selain Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), serta Kabag Umum Sekda Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM).
Pada penggeledahan pertama, penyidik menyita barang bukti seperti perangkat elektronik, dokumen, uang tunai, dan perhiasan. Namun, nilai total barang yang diamankan belum diungkapkan secara detail.
