Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Pemda di Papua Diminta Segera Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus Tahap II 2026

Daniel Jackson - tajukpublik.com 4 mins read 1 views

Jakarta — Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan pentingnya percepatan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) di wilayah Papua. Pemda di Papua Diminta

Pemda di Papua Diminta Segera Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus Tahap II 2026

Kemendagri Desak Papua Selesaikan Dana Otsus Tahap II 2026

Tajukpublik.com – Jakarta — Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan pentingnya percepatan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) di wilayah Papua. Pemda di Papua Diminta Segera menyelesaikan penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Instruksi ini disampaikan dengan harapan agar proses penyaluran tidak hanya tepat waktu, tetapi juga menjangkau sasaran yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat evaluasi penyaluran Dana Otsus di Jakarta. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat terus melakukan perbaikan tata kelola dana melalui evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran maupun penggunaannya. Perbaikan ini bertujuan agar proses menjadi lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat Papua.

Tentunya pemerintah harus melakukan perbaikan-perbaikan, evaluasi terhadap penyaluran bantuan, juga penggunaan Dana Otonomi Khusus. Agar Dana Otonomi Khusus benar-benar dapat memberikan impact, dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di Tanah Papua.

Ribka menambahkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, seluruh pemda di Papua diminta segera mengikuti berbagai regulasi yang telah diterbitkan. Salah satunya adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian penggunaan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur yang telah disosialisasikan secara luas.

Ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah di Papua. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi daerah yang belum memperoleh pedoman pelaksanaan. Ribka menyatakan bahwa surat edaran ini sudah sampai ke daerah-daerah dan diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyaluran dana.

Capaian Tahap I dan Tantangan Tahap II

Dalam rapat tersebut, Ribka juga memberikan apresiasi terhadap capaian penyaluran Dana Otsus Tahap I Tahun Anggaran 2026. Ia menilai capaian tersebut lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, sejumlah pemda di Papua diminta segera menyelesaikan penyaluran tahap kedua setelah melihat keberhasilan pada tahap pertama. Beberapa pemerintah daerah mampu menyelesaikan penyaluran lebih cepat dari target yang telah ditetapkan.

Meski demikian, ia mengingatkan agar keberhasilan pada tahap pertama menjadi pemicu untuk segera menuntaskan penyaluran Dana Otsus Tahap II. Sesuai jadwal resmi, penyaluran tahap kedua seharusnya telah selesai paling lambat pada bulan Juni 2026. Namun hingga rapat berlangsung, masih terdapat sejumlah daerah yang belum menyelesaikan proses penyaluran. Kendala administrasi dan pemenuhan persyaratan menjadi penyebab utama keterlambatan tersebut.

Ribka meminta seluruh pemda di Papua diminta segera melengkapi dokumen dan persyaratan yang masih menjadi hambatan. Dengan demikian, penyaluran Dana Otsus Tahap II dapat segera diselesaikan. Ia menjelaskan bahwa tahap satu sudah berjalan baik, namun tahap dua perlu dicek lebih lanjut untuk mengetahui daerah mana yang sudah selesai dan mana yang belum.

Penguatan Pengawasan dan Transparansi

Selain percepatan penyaluran, Ribka menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap penggunaan Dana Otsus. Ia meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di daerah meningkatkan fungsi reviu, pendampingan, dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap seluruh program yang dibiayai Dana Otsus. Pengawasan ini juga sejalan dengan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jadi ini tolong diperhatikan dulu oleh teman-teman pemerintah daerah karena kita sudah komitmen antara KPK dan pemerintah daerah, bahwa kita akan transparansi. Kita akan mengumumkan sehingga masyarakat itu tahu.

Menurut Ribka, pengawasan harus berjalan beriringan dengan transparansi agar masyarakat mengetahui sekaligus dapat mengawasi penggunaan Dana Otsus. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Velix Wanggai. Sementara para gubernur, bupati, dan wali kota se-Tanah Papua, serta anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua lainnya mengikuti rapat secara virtual.

Frequently Asked Questions

Berapa jumlah Dana Otsus yang disalurkan pada Tahap II 2026? Jumlah Dana Otsus Tahap II 2026 disesuaikan dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Apa saja kendala yang sering menghambat penyaluran Dana Otsus? Kendala utama meliputi kelengkapan dokumen administrasi, pemenuhan persyaratan teknis, dan koordinasi antar-instansi di tingkat daerah.

Bagaimana mekanisme pengawasan Dana Otsus di Papua? Pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah, Kementerian Dalam Negeri, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berkala.

Kapan batas akhir penyaluran Dana Otsus Tahap II 2026? Batas akhir penyaluran Dana Otsus Tahap II 2026 adalah bulan Juni 2026 sesuai jadwal resmi yang ditetapkan pemerintah.

Gabung diskusi