Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Info Kementerian

Mulai 17 Agustus, ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

William Martin - tajukpublik.com 4 mins read 2 views

Mulai 17 Agustus ATR BPN Uji coba layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal sepuluh hari kerja. Program inovatif ini resmi diluncurkan oleh

Mulai 17 Agustus, ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

ATR/BPN Mulai 17 Agustus Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Tajukpublik.com – Mulai 17 Agustus ATR BPN Uji coba layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal sepuluh hari kerja. Program inovatif ini resmi diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan nasional. Inisiatif strategis ini dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang berkomitmen meningkatkan efisiensi layanan publik.

Pengumuman penting ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin (03/08/2026). Menteri Nusron Wahid menjelaskan secara rinci bahwa pilot project akan dimulai tepat pada tanggal 17 Agustus mendatang. Program ini melibatkan lima belas Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk memastikan representasi yang komprehensif.

“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Menteri Nusron Wahid dalam konferensi pers.

Penjadwalan Tahapan Layanan untuk Kepastian Waktu

Target penyelesaian maksimal sepuluh hari kerja tersebut merupakan hasil akumulasi dari berbagai tahapan dalam proses layanan pertanahan. Pemerintah daerah ditargetkan menyelesaikan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam jangka waktu tiga hari kerja. Proses ini memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan telah terpenuhi sebelum pengalihan hak dilakukan.

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memerlukan dua hari untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Tahapan ini melibatkan verifikasi dokumen, konfirmasi identitas para pihak, dan penandatanganan akta secara resmi. Sisa lima hari dialokasikan untuk penyelesaian seluruh proses administrasi di Kantor Pertanahan, termasuk penerbitan sertifikat baru dan pembaruan data dalam sistem digital.

Menteri Nusron menambahkan bahwa sistem pengukuran terjadwal ini memungkinkan identifikasi penyebab keterlambatan secara lebih efektif. Setiap tahapan memiliki penanggung jawab yang jelas, sehingga akuntabilitas dapat terjaga dengan baik.

“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” tambah Menteri Nusron.

Implementasi Budaya Kerja Terukur

Menurut Menteri Nusron, penerapan target waktu ini bertujuan membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel. Melalui sistem pemantauan tahapan pelayanan, setiap kendala yang menyebabkan keterlambatan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti. Pendekatan ini sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN untuk menciptakan pelayanan publik yang transparan dan efisien.

Uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di lima belas Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai wilayah. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Hasil pelaksanaan pilot project akan dievaluasi terlebih dahulu sebelum layanan diperluas secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya di seluruh Indonesia. Evaluasi mencakup aspek kepuasan masyarakat, efisiensi waktu, dan akurasi data yang dihasilkan selama periode uji coba.

Mendampingi Menteri Nusron dalam konferensi pers tersebut adalah Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen tinggi dari seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN terhadap keberhasilan program ini.

Manfaat Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Layanan Peralihan Hak atau yang lebih dikenal dengan istilah balik nama memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat. Proses yang lebih cepat berarti penghematan waktu dan biaya bagi para pemohon. Selain itu, transparansi dalam setiap tahapan layanan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional.

Masyarakat yang akan melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan lebih awal. Hal ini termasuk sertifikat tanah, identitas pemohon, dan bukti pembayaran BPHTB. Dengan persiapan yang matang, proses pengalihan hak dapat berjalan lebih lancar sesuai target waktu yang ditetapkan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Layanan Peralihan Hak

Apa itu layanan Peralihan Hak? Layanan Peralihan Hak atau balik nama adalah proses pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari satu pihak ke pihak lain melalui mekanisme resmi di Kantor Pertanahan.

Berapa lama waktu penyelesaian layanan? Target penyelesaian layanan Peralihan Hak adalah maksimal sepuluh hari kerja sejak dokumen lengkap diterima.

Di mana saja lokasi uji coba layanan ini? Uji coba dilakukan di 15 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.

Apakah layanan ini berlaku untuk semua jenis pengalihan hak? Pada tahap uji coba, layanan ini berlaku untuk berbagai jenis pengalihan hak termasuk jual beli, hibah, dan waris.

Bagaimana cara mengetahui status layanan? Masyarakat dapat memantau status layanan melalui sistem digital yang tersedia di masing-masing Kantor Pertanahan atau melalui website resmi ATR/BPN.

Gabung diskusi