Kemkomdigi Buka Konsultasi Publik Dua Aturan Telekomunikasi
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi membuka kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap
Kemkomdigi Buka Konsultasi Publik Dua Aturan Telekomunikasi untuk Evaluasi Reformasi Hukum
Tajukpublik.com – Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi membuka kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap hasil Analisis dan Evaluasi (AE) yang mencakup dua peraturan menteri di sektor telekomunikasi. Langkah strategis ini merupakan bagian dari implementasi amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-1.OT.03.01 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut mengatur mekanisme penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang akan menjadi acuan penting dalam evaluasi kinerja kementerian.
Dalam proses konsultasi publik yang dibuka kali ini, Kemkomdigi mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pendapat terkait Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 yang mengatur Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Tidak hanya itu, ruang masukan juga dibuka untuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Fokus utama konsultasi publik kali ini tertuju pada matriks analisis dan evaluasi yang disusun untuk kedua peraturan menteri tersebut.
“Hasil dari analisis dan evaluasi ini nantinya akan menjadi salah satu komponen penting dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026. Data tersebut kemudian akan dimanfaatkan sebagai dasar untuk evaluasi IRH pada tahun 2027,” jelas perwakilan Kemkomdigi.
Perkembangan dan Pencapaian Kemkomdigi
Selama periode ini, Kemkomdigi mencatatkan beberapa pencapaian signifikan yang menunjukkan komitmen terhadap peningkatan layanan publik. Kementerian berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua tahun berturut-turut, mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Selain itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital menekankan bahwa layanan digital harus dapat diakses oleh penyandang disabilitas sebagai bagian dari inklusivitas digital.
Kemkomdigi juga menyoroti pentingnya infrastruktur pendukung dalam menghadapi persaingan global di bidang kecerdasan buatan (AI). Pengembangan infrastruktur telekomunikasi yang robust menjadi kunci untuk memastikan Indonesia tetap kompetitif di era transformasi digital. Hal ini sejalan dengan upaya konsultasi publik terhadap dua aturan telekomunikasi yang bertujuan untuk menyempurnakan regulasi yang ada.
Mekanisme Penyampaian Masukan Publik
Masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dapat menghubungi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat elektronik. Alamat email yang dapat digunakan adalah cahy003@komdigi.go.id atau khri001@komdigi.go.id. Batas waktu untuk penyampaian masukan adalah hingga hari Selasa, 4 Agustus 2026. Keterbukaan informasi ini menunjukkan komitmen Kemkomdigi dalam melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Untuk memudahkan proses konsultasi, matriks Analisis dan Evaluasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dapat diunduh melalui tautan resmi yang disediakan oleh Kemkomdigi. Sementara itu, masyarakat juga dapat mengakses matriks Analisis dan Evaluasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi melalui halaman konsultasi publik yang telah disiapkan. Partisipasi aktif dari berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan evaluasi yang komprehensif dan bermanfaat bagi pengembangan sektor telekomunikasi nasional.
