Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Info Kementerian

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Toraja

Patricia Jackson - tajukpublik.com 3 mins read 3 views

Kabupaten Tana Toraja menjadi lokasi sosialisasi penting yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Kamis, 30

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Toraja

Pemerintah ATR/BPN Perkuat Pengakuan Tanah Ulayat di Toraja

Tajukpublik.com – Kabupaten Tana Toraja menjadi lokasi sosialisasi penting yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai proses pengadministrasian serta pendaftaran tanah ulayat. Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, hadir langsung memberikan penjelasan mendalam tentang tujuan pemerintah dalam langkah ini.

Menurut Slameto, upaya pendataan dan pendaftaran tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih hak-hak masyarakat. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap wilayah adat. “Pada dasarnya negara kita mengakui hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat,” ujarnya di hadapan 46 perwakilan dari tiga kabupaten, yaitu Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu.

“Walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai tantangan, pemerintah berupaya menyempurnakan sistem agar mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” terang Slameto Dwi Martono.

Manfaat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

Pengadministrasian tanah ulayat memberikan manfaat strategis, khususnya sebagai batas penjelas wewenang ketika pihak ketiga seperti investor ingin memanfaatkan atau bekerja sama dalam pengelolaan tanah tersebut. Hubungan kerja sama dengan pihak eksternal akan terhubung langsung kepada masyarakat adat sebagai pemegang hak, bukan lagi kepada negara.

“Hak-hak itu dikembalikan kepada masyarakat hukum adatnya sehingga suatu ketika ada pihak ketiga, katakanlah ada masyarakat lain atau ada investor masuk. Nah itu berhubungan langsung sama masyarakat adatnya. Bukan lagi pada negara,” jelas Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat.

Pengakuan Resmi Pemerintah Daerah

Di Kabupaten Tana Toraja, keberadaan masyarakat hukum adat telah mendapat pengakuan resmi dari pemerintah daerah. Dasar hukumnya adalah Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Adat dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja Periode 2023-2028. Keputusan yang dikeluarkan pada tahun 2023 tersebut menetapkan 21 wilayah adat di Kabupaten Tana Toraja.

Wilayah-wilayah adat yang ditetapkan meliputi Wilayah Adat Talion, Adat Banga, Adat Palesan, Adat Malimbong, Adat Balepe’, Adat Ulusalu’, Adat Buakayu, Adat Bau, Adat Mappa’, Adat Rano, Adat Simbuang, Adat Madandan, Adat Tapparan, Adat Kurra, Adat Bittuang, Adat Se’seng, Adat Pali, Adat Balla, Adat Makale, Adat Mengkendek, dan Adat Sangalla’. Pengakuan ini menjadi landasan penting dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Wakil Bupati Tekankan Pentingnya Administrasi Tanah

Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menyadari bahwa pengadministrasian tanah ulayat merupakan fondasi untuk membangun bangsa, termasuk bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Sulawesi Selatan. “Penempatan kegiatan ini adalah bentuk kehendak kita membangun Indonesia, untuk membangun Sulawesi Selatan dan khusus untuk membangun Tana Toraja yang kita cintai,” tuturnya.

Menurut Erianto Laso’ Paundanan, pengadministrasian tanah yang tertib mencerminkan komitmen pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat dalam memberikan kepastian hak atas tanah. Dengan kolaborasi bersama, pendaftaran tanah diyakini bisa berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. “Kalau kita ingin membangun, tentu dimulai dari bagaimana kita mengadministrasikan tanah-tanah masyarakat, khususnya tanah masyarakat hukum adat,” tambahnya.

Sesi Materi dan Diskusi

Selain penyampaian materi dari Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat dan Wakil Bupati Tana Toraja, masyarakat hukum adat juga mendapatkan materi dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi dan Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa. Sementara untuk sesi diskusi, alurnya dimoderatori oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap.

Hadir membuka sosialisasi, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Filzah Wajdi mewakili Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo. Turut hadir Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi; perwakilan FORKOPIMDA; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Haer Herdiansjah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma bese.

Frequently Asked Questions

What is Kementerian ATR BPN Sosialisasikan Pengadministrasian Tanah?

Kementerian ATR BPN Sosialisasikan Pengadministrasian Tanah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kementerian ATR BPN Sosialisasikan Pengadministrasian Tanah matter?

Kementerian ATR BPN Sosialisasikan Pengadministrasian Tanah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi