Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Info Kementerian

Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama Cegah Korupsi

William Martin - tajukpublik.com 4 mins read 4 views

Kementerian ATR BPN KPK dan Pemda Jawa Barat kembali memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi melalui penandatanganan komitmen kerja sama strategis

Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama Cegah Korupsi

Kerja Sama Cegah Korupsi: ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jabar

Tajukpublik.com – Kementerian ATR BPN KPK dan Pemda Jawa Barat kembali memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi melalui penandatanganan komitmen kerja sama strategis. Kolaborasi ini resmi dituangkan dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang berlangsung di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pertemuan ini menghadirkan perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat. Fokus utama kerja sama adalah menyelaraskan komitmen, data, sistem informasi, sumber daya manusia, hingga kewenangan untuk menghasilkan manfaat ekonomi nyata dari layanan pertanahan dan tata ruang. Transparansi serta akuntabilitas menjadi fondasi utama dalam tata kelola yang diperbaiki.

Sembilan Paket Program untuk Daerah

Dony Erwan Brilianto, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, menyampaikan bahwa rencana aksi dalam kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh. Selain itu, pendapatan daerah diharapkan meningkat signifikan, kepastian hukum atas aset terjamin, dan celah penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan serta tata ruang dapat ditutup secara efektif. Terdapat sembilan paket program kerja sama yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Paket-paket tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS). Selain itu, ada sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Pulau Jawa setelah sebelumnya kami melaksanakan program ini di Sulawesi dan Lampung. Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi.

Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Fokus Utama

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik kolaborasi tersebut dengan antusias. Menurutnya, penataan pertanahan yang baik akan mendukung perlindungan lahan pertanian, penyelamatan aset, serta menciptakan tertib administrasi yang berdampak bagi pembangunan daerah. Dalam sambutannya, Gubernur menekankan pentingnya sertipikasi aset pemerintah dan warga agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan. Ia juga menyebutkan bahwa penyusunan NOP harus berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan agar adil bagi seluruh masyarakat.

Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi seluruh aset pemerintah bisa tersertipikatkan, aset warga bisa tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, dan ada perlindungan pada areal pertanian, areal perhutanan, perkebunan, mata air, serta seluruh areal publik yang memang diperuntukkan untuk publik.

Menteri Nusron juga menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian menjadi prioritas pemerintah dalam kerangka kerja sama ini. Langkah ini sejalan dengan program nasional untuk menjaga ketahanan pangan dan mencegah alih fungsi lahan pertanian secara masif. Dengan adanya koordinasi yang lebih baik antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda, diharapkan dapat tercipta ekosistem yang lebih sehat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Kepastian Waktu Layanan dan Sertipikasi Aset

Ke depan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk mempercepat sertipikasi aset daerah yang belum memiliki kepastian hukum. Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut, tegas Dedi Mulyadi. Penandatanganan komitmen kerja sama dilakukan oleh Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto; Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto; serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto.

Isi komitmen tersebut antara lain memperkuat pencegahan korupsi melalui implementasi MCSP; meningkatkan sinergi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang; mendorong implementasi sembilan paket kerja sama sesuai potensi masing-masing daerah; memperkuat koordinasi antara Pemda, Kementerian ATR/BPN, dan KPK; serta menindaklanjuti komitmen kerja sama melalui program kolaboratif dan aksi nyata secara transparan dan juga akuntabel.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kerja Sama Pencegahan Korupsi

Apa itu program MCSP? MCSP adalah singkatan dari Monitoring Controlling Surveillance for Prevention, yaitu program pencegahan korupsi yang melibatkan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan secara berkelanjutan.

Berapa banyak bidang tanah yang belum bersertipikat di Jawa Barat? Hingga saat ini, terdapat sekitar 3.200 bidang tanah di Provinsi Jawa Barat yang belum bersertipikat dan ditargetkan selesai pada tahun 2027.

Apa saja sembilan paket program kerja sama? Paket program meliputi integrasi NIB-NOP, integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan RDTR dalam OSS, sensus pertanahan geospasial, integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, optimalisasi GTRA, pengembangan ZNT, dan konsolidasi tanah.

Siapa saja pihak yang menandatangani komitmen kerja sama? Komitmen ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, seluruh Bupati/Wali Kota, dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat.

Bagaimana kerja sama ini membantu pencegahan korupsi? Dengan adanya integrasi data, sistem informasi, dan pengawasan bersama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda, celah korupsi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang dapat diminimalisir secara efektif.

Gabung diskusi