Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Hukum

KPK Limpahkan Tersangka Kasus Suap Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

William Martin - tajukpublik.com 2 mins read 12 views

KPK Berikan Tersangka Suap Kepabeanan ke Tahap Penuntutan KPK Limpahkan Tersangka Kasus Suap Bea Cukai - Jakarta, 26 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Limpahkan Tersangka Kasus Suap Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

KPK Berikan Tersangka Suap Kepabeanan ke Tahap Penuntutan

KPK Limpahkan Tersangka Kasus Suap Bea Cukai – Jakarta, 26 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan tersangka, barang bukti, serta berkas perkara ke tahap penuntutan. Langkah ini terkait dugaan pemberi dan penerima suap dalam urusan kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh aspek penyidikan, baik formal maupun materiil, telah memenuhi syarat lengkap.

“Konstruksi perkara yang dibuat penyidik, ditambah alat bukti yang dikumpulkan, telah dianggap memadai. Selanjutnya, tahap peradilan akan menjadi wadah untuk memverifikasi seluruh fakta dan bukti yang terkait tindak pidana,” ujar Budi dalam pernyataannya, Jumat 26 Juni 2026.

Setelah berkas dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, tim akan menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta hukum dan bukti yang terkumpul. Proses ini diperkirakan selesai dalam waktu 14 hari sebelum perkara diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

KPK Terus Menggali Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai

Dalam penyelidikan lanjutan, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), pegawai Kasi Intelijen Cukai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, sebagai tersangka. Asep, juru bicara lembaga antikorupsi, menjelaskan bahwa BBP ditangkap di Jakarta Timur pada 27 Februari 2026.

“Sejak November 2024, Salisa diduga menerima dana dari pengusaha barang kena cukai dan importir. Dana tersebut dikelola berdasarkan perintah BBP bersama Sisprian Subiaksono (SIS), yang telah dulu ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Asep dalam konferensi pers, Jumat 27 Februari 2026.

Penyidik menemukan bukti uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Dana tersebut diduga dialirkan dari apartemen di Jakarta Pusat, yang digunakan sebagai “safe house” sejak pertengahan 2024, ke lokasi baru di Ciputat, Tangerang Selatan. KPK menyimpulkan BBP dan SIS terlibat dalam tindak pidana korupsi selama periode 2024–2026.

BBP ditahan selama 20 hari pertama, mulai 27 Februari hingga 18 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidikan terus dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara kuat sebelum dibawa ke persidangan.

Gabung diskusi