KPK Sita Uang Dolar Singapura dari Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK Sita Uang Dolar Singapura dalam operasi penggeledahan yang dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK Sita Uang Dolar Singapura dari Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Tajukpublik.com – KPK Sita Uang Dolar Singapura dalam operasi penggeledahan yang dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil mengamankan sejumlah uang tunai senilai SGD 8.500 atau setara dengan dolar Singapura selama pelaksanaan penggeledahan di dua lokasi sekaligus. Penindakan ini berkaitan erat dengan dugaan pemerasan yang terjadi dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara serentak di dua titik strategis, yakni Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya KPK memberantas praktik korupsi di sektor imigrasi yang selama ini merugikan masyarakat.
“Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” katanya.
Menurut keterangan Budi, uang dolar tersebut ditemukan oleh penyidik di dalam ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan. Selain uang tunai, tim juga mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diyakini memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar penting dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Budi menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang telah diamankan akan menjalani proses analisis lebih mendalam guna memperkuat dasar pembuktian perkara. Penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelaku yang luput dari jeratan hukum.
Delapan Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pemerasan Imigrasi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka utama adalah Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026 serta Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di sektor imigrasi.
Tersangka lainnya meliputi Saffar Muhammad Godam yang berposisi sebagai Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, dan Jaya Saputra sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat. Selain itu, ada Tessar Bayu Setyaji sebagai Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, serta Bagus Bramantyo yang menjabat Kasubdit Direktorat Izin Tinggal.
Daftar tersangka juga mencakup Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Dua nama terakhir adalah Juniadi Sri Priambudi sebagai Ketua Tim Alih Status ITAS, dan Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal. Kedelapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi.
KPK sebelumnya juga telah menyita berbagai aset yang nilainya mencapai sekitar Rp17,5 miliar. Barang-barang tersebut antara lain tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta mata uang asing. Penyitaan aset ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus korupsi di sektor imigrasi.
Proses Hukum dan Dampak Kasus terhadap Sektor Imigrasi
Kasus ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap reformasi di sektor imigrasi. KPK akan terus memantau perkembangan proses hukum dan memastikan bahwa seluruh tersangka mendapatkan perlakuan hukum yang adil. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus melalui situs resmi KPK.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Berapa jumlah uang dolar Singapura yang disita KPK? KPK mengamankan uang tunai senilai SGD 8.500 atau setara dengan dolar Singapura dari ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Kapan penggeledahan dilakukan? Penggeledahan dilakukan pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, di dua lokasi sekaligus, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Siapa saja tersangka dalam kasus ini? Terdapat delapan tersangka, termasuk Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Berapa nilai total aset yang disita KPK? KPK telah menyita berbagai aset yang nilainya mencapai sekitar Rp17,5 miliar, termasuk mobil, sepeda motor, rekening bank, aset kripto, emas, dan mata uang asing.
