KPK Tunggu Laporan Auditor sebelum Tahan Tersangka EDC BRI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic
KPK Siap Menahan Tersangka Kasus EDC BRI Setelah Laporan Auditor Diterima
Tajukpublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank BRI. Proses ini akan segera dilaksanakan setelah penyidik menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari tim auditor.
Achmad Taufik Husein, yang menjabat sebagai Plt. Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa koordinasi dengan tim auditor telah berjalan lancar. Tim auditor tersebut telah menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini. Taufik menyampaikan bahwa perkara EDC BRI masih terus berlangsung dan pihaknya telah mengadakan beberapa pertemuan dengan auditor.
“Betul bahwa terkait perkara EDC BRI, sampai saat ini masih terus berjalan. Kami sudah melakukan beberapa pertemuan atau diskusi dengan tim auditor yang melakukan PKN, alhamdulillah dalam waktu dekat kami bakal menerima laporannya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, yang dikutip, Sabtu 1 Agustus 2026.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka meliputi mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), Indra Utoyo (IU) yang merupakan Direktur Utama Allo Bank sekaligus mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI, serta Dedi Sunardi (DS) sebagai Senior Executive Vice President Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.
Dua tersangka lainnya adalah Elvizar (EL), Direktur PT Pasifik Cipta Solusi, dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK), Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi. KPK menduga kerugian negara dalam perkara pengadaan EDC ini mencapai Rp744 miliar.
Penyidikan Dipercepat dan Penahanan Segera Dilakukan
Taufik menegaskan bahwa perkara ini menjadi prioritas utama KPK untuk diselesaikan. Penyidik diminta untuk mempercepat proses pemberkasan dan mengambil berbagai langkah hukum lanjutan. Upaya paksa dalam proses penyidikan juga akan dilakukan untuk menuju penyelesaian perkara.
“Kami minta kepada tim penyidik untuk mempercepat proses penyelesaiannya. Tentunya akan ada upaya-upaya lain, upaya-upaya paksa dalam proses penyidikan yang nanti akan menuju ke penyelesaian perkaranya,” ujarnya.
Menurut Taufik, konstruksi perkara sudah terbentuk sehingga penahanan terhadap tersangka akan segera dilakukan. Penyidik saat ini hanya menunggu hasil akhir penghitungan kerugian negara.
“Tentunya akan ada penahanan-penahanan terhadap tersangka karena ini sudah, untuk konstruksinya sendiri. Hanya tinggal menunggu laporan penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ucap Taufik.
KPK Juga Selidiki Dugaan Korupsi Layanan Notifikasi Perbankan
Selain mengusut pengadaan mesin EDC, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lainnya. Kasus tersebut melibatkan layanan notifikasi perbankan yang melibatkan BRI dan PT Telkom Indonesia. Penyidik memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai hampir Rp2 triliun.
Agustya Hendy Bernadi, Corporate Secretary BRI, menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus tersebut. BRI menghormati langkah penegakan hukum KPK atas pengadaan yang dilakukan pada periode 2020-2024, sebagaimana disampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Selasa, 1 Juli 2025.
