Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Hukum

KPK Dalami Pengumpulan Uang untuk Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing

Mark Jones - tajukpublik.com 3 mins read 16 views

KPK Dalami Pengumpulan Uang untuk Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menyelidiki dugaan

KPK Dalami Pengumpulan Uang untuk Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing

KPK Dalami Pengumpulan Uang Pelepasan Hutan Kuansing

Tajukpublik.com – KPK Dalami Pengumpulan Uang untuk Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menyelidiki dugaan pengumpulan dana oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby. Berdasarkan temuan awal, pejabat tersebut diperkirakan telah menghimpun dana senilai sekitar 46.500 dolar Singapura. Jumlah ini diyakini berkaitan erat dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.

Menurut keterangan Jubir KPK, Budi Prasetyo, dana tersebut dikumpulkan dalam bentuk rupiah dari berbagai sumber lokal. Kepala desa, camat, serta anggota koperasi unit desa yang merupakan para petani menjadi pihak-pihak yang diduga menyumbang. Setelah terkumpul, uang tersebut kemudian dikonversi menjadi mata uang asing, yaitu dolar Singapura.

“Kemudian, bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ,” jelas Budi pada hari Jumat, 24 Juli 2026.

Penyidik KPK meyakini bahwa pengumpulan dana ini bermula dari permohonan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare yang diajukan oleh Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, hingga saat ini KPK belum dapat mengonfirmasi secara pasti jumlah uang yang benar-benar diserahkan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

“Jumlah uang yang diberikan dari bupati tersebut kepada Pak Menhut ini berapa, ini belum dapat kami konfirmasi. Karena Pak Menhut dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” tambahnya.

Proses Pemeriksaan dan Penyitaan

Informasi mengenai dugaan ini pertama kali diperoleh KPK saat melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, pada tanggal 8 Juli 2026. Dalam sesi pemeriksaan tersebut, penyidik berhasil menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura. Uang tersebut merupakan bagian dari dana yang dikembalikan oleh Menteri Kehutanan kepada Suhardiman.

“Kita masih butuh pendalaman, penelusuran terkait dengan pengumpulan uang oleh bupati dan juga pemberian kepada Pak Menhut,” kata Budi.

Selain menelusuri nominal dana, KPK juga sedang menyelidiki motif di balik pemberian amplop tersebut. Termasuk di dalamnya adalah inisiatif siapa yang memulai dan tujuan penggunaan dana tersebut.

“Termasuk motif inisiatifnya, termasuk untuk keperluan apa,” ujarnya.

Pemeriksaan Saksi dan Pejabat Terkait

KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci dalam kasus ini. Di antaranya adalah Suprapto, Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan. Selain itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, juga diperiksa pada Kamis, 23 Juli 2026.

Penyidik juga sedang mendalami pertemuan antara Suhardiman, Juprizal, para pejabat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta Menhut Raja Juli Antoni dan jajarannya. Pertemuan tersebut membahas mengenai alih fungsi kawasan hutan dan program perhutanan sosial.

Investigasi Motif dan Kasus Terkait

Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penyidik masih menelusuri motif pemberian amplop tersebut.

“Apakah itu ada permintaan atau seperti apa, ya, itu sedang didalami,” ujar Taufik kepada wartawan pada Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Taufik, Suhardiman telah memberikan keterangan mengenai dugaan pemberian uang. Pemberian tersebut berkaitan dengan proses permohonan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Uang tersebut diduga berasal dari para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD).

KPK masih menyelidiki apakah pemberian itu berkaitan dengan permohonan rekomendasi pelepasan kawasan hutan. Taufik menjelaskan bahwa hal ini tergantung pada proses yang sedang berjalan.

“Apakah kemudian itu membawa dengan niat untuk terkait permintaan rekomendasi atau tidak. Itu kan tergantung nanti di proses yang sedang berjalan,” kata Taufik.

Tiga Tersangka dalam Kasus Suap Jabatan

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing. Mereka adalah Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda. Permintaan tersebut diduga dipenuhi Zulkarnain melalui pembelian kendaraan secara kredit menggunakan identitas Ardiles.

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing. KPK Dalami Pengumpulan Uang sebagai bagian dari penyelidikan menyeluruh terhadap kasus-kasus tersebut.

Gabung diskusi