Pakar Hukum Soroti Pengusutan Dugaan TPPU dalam Perkara Eks Jampidsus
Jakarta – Para ahli hukum memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa mantan
Pakar Hukum Soroti Pengusutan Dugaan TPPU dalam Perkara Eks Jampidsus
Tajukpublik.com – Jakarta – Para ahli hukum memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa mantan Ketua Jampidsus, Febrie Adriansyah. Menurut para pakar hukum, proses pengusutan ini harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar dapat mengungkap seluruh aspek pelanggaran yang terjadi. Pengusutan dugaan TPPU menjadi sangat krusial mengingat besarnya aset yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Maria Silvya E. Wangga, Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, menyampaikan bahwa independensi lembaga penegak hukum merupakan hal fundamental dalam menangani kasus-kasus tingkat tinggi. Ia menekankan bahwa pengusutan dugaan harus berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun. Proses hukum yang baik memerlukan pengawasan ketat untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan yang dapat menghambat keadilan.
Maria juga menyoroti fenomena banyaknya informasi yang beredar di media sosial dan media massa mengenai barang bukti dalam perkara Febrie Adriansyah. Ia menegaskan bahwa setiap pernyataan atau klaim yang muncul harus melalui proses verifikasi yang ketat. Para pakar hukum Soroti Pengusutan Dugaan TPPU ini sebagai langkah positif, namun tetap memerlukan pembuktian formal di pengadilan.
“Tim yang menangani perkara harus melakukan validasi terhadap barang bukti. Serta, berkoordinasi dengan penyidik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Maria dalam diskusi hukum di Jakarta Pusat, Kamis 23 Juli 2026.
Reza: Pemulihan Aset dan Penegakan Hukum yang Adil
Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, akademisi dari Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara, menambahkan bahwa aspek pemulihan aset harus menjadi prioritas utama dalam pengusutan kasus. Ia menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana harus dilaksanakan secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pakar hukum Soroti Pengusutan Dugaan TPPU sebagai instrumen penting untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang.
Peneliti dari Formappi ini juga berpendapat bahwa penyidikan perlu mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup. “Setiap pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun jabatannya,” kata Reza. Ia menambahkan bahwa transparansi dalam setiap tahap penyidikan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.
Penunjukan Kuntadi oleh Presiden Prabowo
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus baru menggantikan Febrie Adriansyah. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menilai keputusan tersebut sudah tepat dan sesuai dengan kebutuhan. Ia berharap penunjukan ini dapat membawa angin segar bagi penanganan kasus-kasus korupsi yang masih tertunda.
“Ya kalau Presiden sudah setuju, berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama. Bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 22 Juli 2026.
Yusril memahami keinginan publik agar kasus korupsi Febrie ditangani secara tuntas. Oleh sebab itu, ia berharap kerja Kejaksaan Agung sesuai dengan jalurnya. Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini diumumkan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman dan restoran yang diduga terafiliasi dengannya.
