Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Hukum

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Dinilai Harus Diusut Tuntas, termasuk Aliran Dana

Emily Thomas - tajukpublik.com 3 mins read 12 views

Hasnu Ibrahim, peneliti dari Lokataru Foundation yang mendalami Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia, menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Dinilai Harus Diusut Tuntas, termasuk Aliran Dana

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus: Perlu Diusut Tuntas

Tajukpublik.com – Hasnu Ibrahim, peneliti dari Lokataru Foundation yang mendalami Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia, menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini. Ia berpendapat bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada perkara korupsi konvensional saja, melainkan harus menelusuri dugaan pencucian uang serta aliran dana yang berkaitan erat dengan kasus tersebut.

Sebagai Manajer Penelitian dan Pengetahuan di Lokataru Foundation, Hasnu menjelaskan bahwa perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar korupsi biasa. Penyidik dituntut untuk memeriksa keseluruhan rangkaian dugaan kejahatan, mulai dari asal-usul aset hingga pergerakan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut secara komprehensif.

Kita tidak boleh terkecoh dengan 74 kilogram emas dan uang miliaran rupiah tersebut. Masih perlu diungkap apakah terdapat aset lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana itu.

Menurut Hasnu, barang bukti berupa uang tunai dan emas yang telah disita oleh penyidik hanyalah bagian dari proses pembuktian. Pengungkapan perkara tidak boleh berhenti hanya pada penyitaan aset saja. Pernyataan ini disampaikan Hasnu dalam diskusi hukum yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Juli 2026.

Tiga Aspek Penting dalam Pengusutan

Dalam paparannya, Hasnu menguraikan tiga aspek yang dinilai perlu menjadi perhatian utama penyidik dalam mengusut perkara secara menyeluruh. Pertama, dugaan pidana asal. Kedua, tindak pidana pencucian uang. Ketiga, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses pengambilan keputusan.

Hasnu juga mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan penyimpangan tata kelola sektor batu bara yang digunakan untuk pembangkit listrik tenaga uap. Ia menjelaskan bahwa apabila praktik tersebut terbukti melalui proses hukum, maka dapat menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian nasional.

Selain itu, Hasnu menyoroti sejumlah ketentuan regulasi yang perlu dievaluasi agar tidak membuka ruang penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia juga mendorong penguatan mekanisme penelusuran aset serta transparansi kepemilikan manfaat atau beneficial ownership. Langkah-langkah ini penting untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menunjuk Kuntadi untuk menggantikan Febrie Adriansyah dalam jabatan Jampidsus. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa keputusan Prabowo sudah tepat dalam menunjuk Kuntadi mengisi jabatan tersebut. Yusril menyampaikan hal ini di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2026.

Oh, Pak Kuntadi, ya? Ya kalau Presiden sudah setuju, berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama. Bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus.

Yusril yang berbicara di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2026, memahami keinginan publik agar kasus korupsi Febrie ditangani secara tuntas. Oleh sebab itu, ia berharap kerja Kejaksaan Agung sesuai dengan jalurnya. Publik menantikan hasil penyelidikan yang transparan dan akuntabel.

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara. Perkara tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka diumumkan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman serta restoran yang diduga terafiliasi dengannya. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.

Gabung diskusi