Tim 9 Kejaksaan Agung Mulai Bekerja, Panggil Saksi Kasus Febrie Adriansyah
Jakarta — Tim 9 Kejaksaan Agung Mulai Bekerja secara resmi untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie
Tim 9 Kejaksaan Agung Mulai Penyelidikan Kasus Febrie Adriansyah
Tajukpublik.com – Jakarta — Tim 9 Kejaksaan Agung Mulai Bekerja secara resmi untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Proses pemanggilan saksi dan ahli telah dimulai sejak hari Rabu, 22 Juli 2026, sebagaimana diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Langkah ini menandai dimulainya fase baru dalam penanganan perkara yang telah lama ditunggu masyarakat.
Dalam kegiatan pertama tersebut, tim berhasil memanggil empat orang saksi serta seorang ahli TPPU. Namun, dua dari empat saksi utama, yaitu FA dan NH, tidak dapat hadir karena alasan kesehatan. Anang Supriatna menjelaskan bahwa pemanggilan kembali kedua saksi tersebut dijadwalkan pada hari Jumat, 24 Juli 2026 mendatang. Kehadiran saksi-saksi ini dinilai krusial untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan awal.
“Pemanggilan saksi merupakan lanjutan dari penyerahan penanganan 3 perkara dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung,” ujar Anang Supriatna.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menelaah secara mendalam perkara tersebut hingga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Berdasarkan surat perintah tersebut, tim telah memanggil FA, DR, NH, dan TS sebagai saksi, ditambah seorang ahli TPPU. Pemeriksaan juga dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan tingkat transparansi yang tinggi dalam proses hukum.
Transparansi dalam Penanganan Perkara
Anang Supriatna menambahkan bahwa kehadiran Tim Koordinasi dan Supervisi merupakan wujud nyata transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam menangani perkara a quo. Tim 9 dibentuk khusus untuk menangani perkara penemuan barang bukti oleh Kortas Polri di kediaman FA. Tim ini terdiri dari sembilan jaksa pilihan yang bukan merupakan nama baru di dunia penegakan hukum. Setiap anggota memiliki pengalaman dan keahlian yang relevan dengan kasus ini.
Kesembilan jaksa tersebut memiliki rekam jejak panjang, mulai dari mantan jaksa KPK, Kepala Kejaksaan Tinggi, hingga pakar pemulihan aset. Berikut profil ringkas dari masing-masing anggota tim:
Profil Anggota Tim 9 Kejaksaan Agung
Agus Salim — Inspektur Keuangan II, eks Kajati Sulsel dan Sulteng, pernah bertugas di KPK.
Muhibuddin — Kajati Sumatera Utara, mantan Kajati Sumbar, eks Koordinator Pelacakan Aset dan Eksekusi KPK.
Chatarina Muliana Girsang — Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset, pernah menjabat di KPK.
Riyono — Inspektur Keuangan I, mantan Kajati Gorontalo dan Bangka Belitung, serta pernah menjadi jaksa di KPK.
Agus Sahat — Sesjampidum, berpengalaman sebagai Kajati Jawa Timur, Kajati Kalimantan Tengah, dan Koordinator Jampidsus.
Irene Putrie — Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun, mantan jaksa KPK.
Rinaldi Umar — Wakajati Banten, mantan Kajari Gunungkidul dan Atase Hukum KBRI Riyadh.
Zet Tadung Allo — Direktur Penuntutan Jampidmil, mantan Kajati NTT dan Wakajati Sulawesi Selatan.
Hari Wibowo — Direktur A Jampidum, mantan Wakajati Jawa Timur.
“Kehadiran Tim Koordinasi dan Suvervisi sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” katanya.
Yusril juga menghormati Hotman Paris sebagai pengacara ex Jampidsus dalam proses ini. Penanganan kasus eks Jampidsus ini diharapkan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel sesuai dengan harapan masyarakat. Tim 9 Kejaksaan Agung Mulai Bekerja dengan semangat untuk memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi seluruh pihak yang terlibat.
