Ditjen Imigrasi Pastikan Pencekalan Mantan Jampidsus Masih Berlaku
Jakarta — Ditjen Imigrasi Pastikan Pencekalan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, tetap berlaku meskipun proses hukum telah dialihkan. Keputusan ini menjadi
Ditjen Imigrasi Pastikan Pencekalan Mantan Jampidsus Masih Berlaku: Penjelasan Lengkap
Tajukpublik.com – Jakarta — Ditjen Imigrasi Pastikan Pencekalan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, tetap berlaku meskipun proses hukum telah dialihkan. Keputusan ini menjadi penting bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut. Meskipun Kejaksaan Agung kini menangani perkara, langkah administratif pencegahan keluar negeri tidak serta-merta dicabut oleh otoritas imigrasi.
Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi, memberikan klarifikasi resmi mengenai status pencegahan yang masih berlaku. Dalam keterangan pers yang disampaikan di kantor Ditjen Imigrasi Jakarta Selatan pada hari Selasa, 21 Juli 2026, ia menjelaskan bahwa dasar hukum pencegahan tetap berlaku selama masa yang ditentukan.
Mekanisme Hukum Pencegahan Keluar Negeri
Menurut penjelasan Hendarsam, tindakan pencegahan terhadap Febrie Adriansyah serta Don Ritto dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Surat permohonan yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2026 tersebut memiliki masa berlaku pencegahan selama dua puluh hari sejak tanggal penerbitan.
Sesuai dengan hukum acara masih berlaku pencekalan yang lama sampai 20 hari. Kemudian kami tinggal menunggu permintaan dari penyidik Kejaksaan, apakah akan dicekal lagi atau tidak,
Ungkapan tersebut menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi tidak secara otomatis mencabut pencegahan hanya karena adanya perubahan dalam proses penanganan perkara. Prosedur administratif ini memastikan bahwa subjek pencegahan tidak dapat meninggalkan wilayah hukum Indonesia selama masa berlaku pencegahan masih aktif.
Peran Administratif Ditjen Imigrasi
Ditjen Imigrasi Pastikan Pencekalan Mantan Jampidsus dengan tetap menjalankan kewenangan administratifnya. Hendarsam menjelaskan bahwa setiap permintaan pencegahan ke luar negeri akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Peran ini mencakup koordinasi dengan aparat penegak hukum maupun kementerian berwenang lainnya.
Kami hanya menjalankan kewenangan administratif berdasarkan permintaan aparat penegak hukum maupun kementerian berwenang. Setiap permintaan pencegahan ke luar negeri akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,
Tegas Hendarsam mengenai batasan dan tanggung jawab Ditjen Imigrasi dalam konteks ini. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pencegahan ke luar negeri ini juga didasarkan pada permintaan dari kementerian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Koordinasi antar lembaga menjadi kunci dalam memastikan efektivitas pencegahan.
Konfirmasi Final Status Pencegahan
Ditjen Imigrasi telah memastikan bahwa seluruh permintaan pencegahan ke luar negeri dari Polda Metro Jaya telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Status pencegahan terhadap Febrie Adriansyah diyakini masih berlaku hingga masa berakhirnya sesuai hukum yang berlaku. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Permintaan pencegahan yang diajukan Polda Metro Jaya telah kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Status pencegahan terhadap Febrie Adriansyah masih berlaku hingga saat ini,
Penegasan ini menunjukkan bahwa Ditjen Imigrasi tetap berkomitmen untuk menjalankan kewenangannya berdasarkan permintaan aparat penegak hukum maupun kementerian berwenang. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut melalui saluran resmi Ditjen Imigrasi untuk informasi terbaru mengenai kasus ini.
