KPK Kantongi Identitas Perusahaan yang Dipinjam Dirut PT AMGM di Lombok Barat
Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap modus penggunaan nama perusahaan lain yang dilakukan oleh Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri
KPK Kantongi Identitas Perusahaan Pinjaman di Kasus Lombok Barat
Tajukpublik.com – Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap modus penggunaan nama perusahaan lain yang dilakukan oleh Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang. Kasus ini berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di wilayah Lombok Barat. Achmad Taufik Husein, yang menjabat sebagai Plt Direktur Penyidikan KPK, menegaskan bahwa pihaknya juga akan menuntut pengembalian fee kepada perusahaan-perusahaan yang namanya dipinjam. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang dilakukan secara komprehensif.
Identifikasi Perusahaan yang Dipinjam Bendera
Menurut Taufik, tim penyidik telah mengidentifikasi beberapa entitas bisnis yang digunakan sebagai “bendera” proyek. Perusahaan tersebut antara lain CV RJ, CV DR, dan CV IKN. “Perusahaan yang dipinjam benderanya sudah kami identifikasi, di antaranya CV RJ, CV DR, dan CV IKN. Dari dokumen yang kami peroleh, proyek-proyek tersebut menggunakan bendera perusahaan itu melalui CV DKK,” jelas Taufik saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 22 Juli 2026.
CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) yang dimiliki Sudirman diduga berfungsi sebagai pool bucket proyek. Melalui mekanisme ini, keterlibatan CV DKK dalam proyek pemerintah berhasil disembunyikan dengan meminjam nama sejumlah penyedia jasa. Tujuannya jelas, agar perusahaan milik Sudirman tidak tercatat sebagai pemenang tender. Proses identifikasi ini dilakukan dengan teliti terhadap seluruh dokumen tender dan kontrak yang ada.
Nilai Proyek dan Keuntungan yang Didapat
KPK mengungkap bahwa paket pekerjaan yang dikendalikan Sudirman mencapai nilai sekitar Rp17,9 miliar. Proyek tersebut mencakup tender maupun penunjukan langsung yang melibatkan Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, serta PT Air Minum Giri Menang. Dari rangkaian proyek ini, Sudirman diduga meraup keuntungan sebesar Rp10,6 miliar melalui CV Dyas Karya Konstruksi. Angka ini menunjukkan besaran potensi kerugian negara yang harus dikembalikan.
Selain itu, ia juga diduga menerima pekerjaan tambahan di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga dengan nilai mencapai Rp31,1 miliar. Achmad Taufik menjelaskan aliran dana yang diterima Sudirman:
“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh Saudara SUD melalui CV DKK. Di antaranya dialirkan kepada Saudara LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar,” ujar Achmad.
Dugaan Suap dari Direktur Utama PT MSI
Selain benturan kepentingan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan suap dari Alvonsus Gani, Direktur Utama PT MSI. Perusahaan ini merupakan vendor PT Air Minum Giri Menang yang memperoleh proyek senilai Rp27,1 miliar untuk periode 2024-2026. Alvonsus diduga memberikan berbagai fasilitas kepada Bupati Lombok Barat sebagai imbalan proyek yang diterima perusahaannya.
Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi mobil Toyota Alphard, uang tunai, telepon genggam, sepatu mewah, biaya perjalanan, serta sapi kurban. KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lain yang masih dalam proses pendalaman, termasuk pengumpulan uang menjelang Lebaran. Terdapat pula dugaan penempatan dana Rp2,25 miliar di sebuah rumah sakit dengan modus pembelian saham maupun dana operasional Bupati.
Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari
Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat pasal dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Keduanya juga disangkakan menerima suap dan gratifikasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Alvonsus Gani sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rutan Merah Putih. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah tersangka melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.
