Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Hukum

Menko Yusril: Penahanan Febrie Adriansyah Bergantung Pertimbangan Penyidik

Karen Garcia - tajukpublik.com 2 mins read 5 views

Menko Yusril: Penahanan Febrie Adriansyah Bergantung Pertimbangan Penyidik Menko Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia

Menko Yusril: Penahanan Febrie Adriansyah Bergantung Pertimbangan Penyidik

Menko Yusril: Penahanan Febrie Adriansyah Bergantung Pertimbangan Penyidik

Menko Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, memberikan penjelasan terkait keputusan penahanan terhadap tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus korupsi yang sedang diteliti. Menurut Yusril, penahanan merupakan kebijakan yang diambil oleh penyidik berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku, sehingga penentuan apakah seseorang ditahan atau tidak menjadi tanggung jawab mereka. Ia menekankan bahwa keputusan ini tidak hanya dipengaruhi oleh fakta-fakta kasus, tetapi juga oleh berbagai aspek seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau kembali melakukan tindak pidana.

Pertimbangan Hukum dalam Penahanan

Dalam wawancara terkait kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah, Yusril menyatakan bahwa penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menilai kondisi dan keadaan tersangka selama proses penyelidikan. “Penyidik mempertimbangkan berbagai aspek hukum, seperti tingkat kepentingan saksi, kerahasiaan informasi, dan juga kemungkinan kejahatan yang akan terulang,” tambahnya. Ia menambahkan bahwa penahanan bukanlah tindakan yang sembarangan, melainkan hasil analisis yang matang terhadap alur investigasi dan kebutuhan hukum dalam penanganan perkara.

“Penahanan dilakukan karena tiga alasan utama, yaitu risiko melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti, serta kemungkinan mengulangi kejahatan. Selain itu, penyidik juga memperhatikan kepentingan penuntutan yang sedang dijalani,” ujar Yusril saat ditemui awak media di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada hari Minggu, 19 Juli 2026.

Yusril menjelaskan bahwa keputusan menahan seseorang bisa diuji di pengadilan jika dianggap perlu, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia memiliki mekanisme untuk memastikan adil dan transparan dalam proses penyidikan. Menurutnya, kebijakan penahanan harus dibarengi dengan penjelasan yang jelas agar masyarakat dapat memahami alasan di balik tindakan penyidik.

Konteks Kasus Febrie Adriansyah

Kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah, mantan pejabat Kementerian PUPR, telah menarik perhatian publik karena melibatkan dana desa dan proyek infrastruktur. Yusril menyoroti bahwa proses penyidikan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang, terutama karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum menyimpulkan hasil investigasi. Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan bersikap objektif terhadap keputusan penyidik, karena semua tindakan harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang.

Menko Yusril menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung telah mengeluarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut tiga kasus korupsi yang berbeda. Tim Khusus 9, yang dibentuk dalam rangka penanganan kasus tersebut, diberikan wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Febrie Adriansyah dan Don Rito. Dalam konteks ini, Yusril menekankan pentingnya kehati-hatian penyidik dalam mengambil langkah-langkah hukum, agar tidak terjadi kesalahan atau kesan terburu-buru.

Menko Yusril juga mengingatkan bahwa penahanan bukanlah akhir dari proses hukum, melainkan bagian dari upaya untuk memastikan kasus bisa terus dikaji secara mendalam. Ia menambahkan bahwa masyarakat diharapkan tetap aktif dalam mengawasi perkembangan kasus ini, terutama dalam menilai apakah pertimbangan penyidik telah memenuhi standar hukum yang berlaku. “Dengan mengetahui alasan penahanan, publik bisa lebih mudah mengikuti jalannya penyelidikan dan berperan sebagai pengawas,” tuturnya.

Gabung diskusi