Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Hukum

KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Suap Proyek – Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Daniel Jackson - tajukpublik.com 2 mins read 12 views

KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Suap Proyek, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Suap - Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Suap Proyek – Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar

KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Suap Proyek, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar

KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Suap – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan di Pemkab Langkat. Selain kasus suap, lembaga anti korupsi itu juga mengungkap indikasi penerimaan gratifikasi sebesar minimal Rp3,5 miliar. Penetapan ini menunjukkan konsistensi KPK dalam menindak tindak pidana korupsi, terutama dalam pengadaan proyek publik.

KPK Temukan Bukti Kuat Suap dan Gratifikasi dalam Proyek Pemkab Langkat

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, seorang anggota tim sukses mantan bupati. Penyidik menemukan uang tunai dalam mata uang asing sekitar Rp1,22 miliar, serta dua rekening Syah Afandin dengan saldo Rp2,27 miliar, BBE, dan 55 keping logam platinum berat 55 kilogram. Kasus ini berawal dari proyek Dinas Pendidikan dan Perkim Langkat tahun 2025, yang melibatkan pengadaan langsung setelah koordinasi dengan pejabat tertentu.

KPK mengungkap bahwa Syah Afandin diduga menerima suap sebesar 10 persen dari proyek pendidikan dan 17 persen dari proyek Perkim, total mencapai Rp990 juta serta Rp126,8 juta. Penyidikan ini dilakukan setelah serah terima uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi depan mobil perantara. Kejadian ini terjadi pada Kamis 2 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah kafe di Medan.

KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka suap memperkuat investigasi terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan dan perkim. Dinas Pendidikan memiliki 80 paket pekerjaan senilai Rp9,5 miliar, sementara Dinas Perkim mencakup lima paket dengan total Rp748 juta. Penerimaan gratifikasi yang ditemukan mencerminkan ketidaktransparan dalam pengelolaan dana publik. Penyidik menilai Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif secara aktif terlibat dalam skema penyalahgunaan kewenangan.

KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka, Langkah Ini Berdampak pada Pemerintahan Daerah

Penetapan Syah Afandin sebagai tersangka menunjukkan upaya KPK untuk memperkuat pengawasan terhadap pejabat daerah. KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka suap ini juga mengungkap indikasi praktik jual beli jabatan kepala sekolah SD dan SMP, serta dugaan korupsi dalam pengadaan seragam. Pasal yang dikenakan kepada Syah Afandin mencakup Pasal 12 huruf a, b, dan Pasal 12B UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 3 hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif disimpan di Rutan Polresta Medan. Penetapan ini memberi dampak signifikan terhadap kredibilitas pemerintahan daerah, terutama dalam penegakan hukum terkait proyek-proyek publik yang digarap di Langkat. Masyarakat pun menyoroti transparansi dalam penggunaan dana pembangunan.

KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka suap memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan mengungkap dugaan gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar, KPK menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga di daerah. Penyidikan ini membuka kemungkinan penelusuran lebih lanjut terkait skema gratifikasi lainnya, seperti mutasi jabatan dan penempatan pegawai di Dinas Pendidikan serta jabatan camat.

Gabung diskusi