Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Kesehatan

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

Karen Williams - tajukpublik.com 3 mins read 16 views

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam - Dalam upaya memastikan keamanan dan kualitas produk obat

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam – Dalam upaya memastikan keamanan dan kualitas produk obat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat. Temuan ini dilakukan selama pengawasan bulan April 2026, dan menggambarkan tingginya risiko penipuan dalam industri produk herbal. BPOM memperingatkan bahwa konsumen mungkin tidak menyadari adanya bahan sintetis dalam obat yang berklaim bahan alami, sehingga berpotensi menyebabkan efek samping yang serius.

Produk OBA yang ditemukan mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil sitrat, parasetamol, kafein, mikonazol, famotidin, deksametason, dan klorfeniramin maleat. Kebanyakan dari mereka berklaim mampu meningkatkan stamina pria, mengatasi pegal linu, encok, asam urat, atau bahkan menurunkan berat badan. Namun, penggunaan tanpa pengawasan profesional bisa berdampak pada kesehatan jangka panjang. BPOM memastikan bahwa temuan ini diumumkan untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya memeriksa label dan izin edar produk sebelum dikonsumsi.

Pengawasan Intensif BPOM dan Temuan Spesifik

Hasil pemeriksaan BPOM selama April 2026 mengungkap keberadaan bahan kimia obat yang dimasukkan secara sembunyi-sembunyi dalam produk OBA. Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa kecurangan ini dilakukan dengan memanfaatkan popularitas bahan alami sebagai solusi kesehatan yang aman. Meski bahan alami umumnya dianggap lebih ramah tubuh, beberapa produsen memanipulasi komposisi dengan menambahkan bahan kimia obat yang bisa menyebabkan kecanduan atau reaksi alergi.

“Kebanyakan produk ini memang ditujukan kepada konsumen yang ingin mengatasi masalah kesehatan dengan cara alami. Namun, penambahan bahan kimia obat yang tidak tercantum pada kemasan justru mengubah fungsinya menjadi berisiko,” kata Taruna dalam wawancara terpisah. Ia menambahkan bahwa penggunaan OBA yang tidak resmi sering kali diabaikan karena konsumen percaya pada klaim efektivitas yang disampaikan secara menarik.

BPOM menekankan bahwa bahan kimia obat yang terdeteksi dalam OBA ilegal berpotensi menyebabkan gangguan organ internal. Contohnya, sildenafil sitrat dikenal sebagai bahan utama obat penghilang ejakulasi dini, tetapi ketika ditemukan dalam produk herbal, bisa menyebabkan tekanan darah tinggi atau bahkan penyumbatan aliran darah. Sementara parasetamol dan kafein yang dimasukkan secara berlebihan bisa memicu gangguan pencernaan atau insomnia yang berkepanjangan.

Modus Operasi dan Dampak pada Konsumen

BPOM menyebutkan bahwa modus penipuan ini dilakukan dengan mengandalkan izin edar palsu atau fiktif untuk mengelabui konsumen. Banyak produk OBA yang beredar melalui toko online atau pasar informal, sehingga sulit dilacak. Taruna menegaskan bahwa pihaknya telah memblokir tautan penjualan daring dan menelusuri pelaku usaha yang terlibat. Selain hukuman pidana hingga 12 tahun, produsen juga bisa dikenai denda maksimal Rp5 miliar.

Pentingnya pengawasan ini terlihat dari data yang menunjukkan peningkatan penjualan OBA ilegal sejak tahun 2023. BPOM mencatat bahwa sekitar 30% dari produk herbal yang diperiksa mengandung bahan kimia obat tanpa izin. Kebiasaan konsumen yang mengandalkan produk yang terlihat aman karena bahan alaminya membuat mereka tidak mewaspadai efek samping yang bisa terjadi dalam waktu lama. Taruna menyarankan masyarakat untuk selalu memeriksa kemasan dan membeli dari distributor resmi.

BPOM juga sedang meningkatkan kerja sama dengan badan-badan terkait, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan, untuk memperketat pengawasan produk OBA. Langkah ini bertujuan memastikan setiap produk yang dipasarkan memiliki komposisi jelas dan terdaftar secara resmi. Selain itu, BPOM menyarankan agar konsumen tidak terburu-buru mengandalkan obat herbal yang diklaim ampuh tanpa pengujian mendalam.

Temuan ini menegaskan bahwa OBA ilegal tetap menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. BPOM berharap dengan penegakan hukum dan edukasi terus dilakukan, penggunaan produk bahan alami yang benar akan semakin diminati. Pihak BPOM juga mengingatkan bahwa keberadaan bahan kimia obat dalam OBA bisa menyebabkan efek berkepanjangan, seperti kerusakan hati atau gangguan sistem saraf, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan atau tidak teratur.

Gabung diskusi