Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Hukum

KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Karen Williams - tajukpublik.com 3 mins read 9 views

KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Proyek Gedung Pemkab Lamongan KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Proyek - Badan Penyelidik KPK melanjutkan penyelidikan

KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Proyek Gedung Pemkab Lamongan

KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Proyek Gedung Pemkab Lamongan

KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Proyek – Badan Penyelidik KPK melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan memanggil sejumlah saksi. Pemeriksaan ini dilakukan pada hari Rabu, 1 Juli 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan menargetkan penyebutan sejumlah nama yang terlibat dalam skandal tersebut. Proyek yang dimaksud merupakan proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp151 miliar dan berlangsung dalam masa anggaran 2017–2019, yang menjadi fokus utama dalam penyidikan ini.

KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Proyek Gedung Pemkab Lamongan berlangsung secara terbuka, dengan tim penyidik mencoba mengungkap sejumlah indikasi penyimpangan yang diduga terjadi pada seluruh tahap pelaksanaan. Pemeriksaan terhadap Syarif, mantan Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya, adalah bagian dari upaya menyelidiki kontraktor pelaksana yang diduga menyalurkan dana secara tidak transparan. Selain itu, pihak KPK juga menelusuri peran dari KSO (Kemitraan Swasta Operasi) yang terlibat dalam proyek ini.

“KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Proyek Gedung Pemkab Lamongan telah memulai dengan menetapkan beberapa saksi kunci. Kami fokus pada penyelidikan dana yang masuk dan keluar selama masa pengerjaan proyek, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat diidentifikasi,” jelas Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi, Rabu 1 Juli 2026.

KSO Dugaan Korupsi di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Proyek Gedung Pemkab Lamongan melibatkan konsorsium yang terdiri dari PT Brantas Abipraya dan Jaya Abadi. Konsorsium ini dikenal sebagai bentuk kerja sama operasi untuk memenuhi persyaratan tender, tetapi dalam kasus ini, para penyidik memperkirakan bahwa struktur tersebut digunakan untuk menutupi praktik korupsi. Proyek ini mengalami dugaan penyimpangan pada kegiatan akhir, termasuk penyerahan hasil yang tidak sesuai dengan kontrak.

“KSO Brantas Abipraya–Jaya Abadi menjadi sorotan karena diduga hanya semacam pinjam bendera. PT Jaya Abadi diduga sebagai kontraktor pelaksana yang sebenarnya memiliki keterkaitan dengan para tersangka,” tambah Budi Prasetyo, dalam penjelasan yang sama.

Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Ahmad Abdillah (ABD), Direktur PT Agung Pradana Putra. Ia bersama tiga pihak lainnya, yaitu Mokh Sukiman (SKM) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) sebagai anggota Komite Manajemen Proyek, dan Herman Dwi Haryanto (HDH) mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya, dikenai tuntutan dalam penyidikan ini. KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Proyek Gedung Pemkab Lamongan juga mengeksplorasi hubungan antara perusahaan-perusahaan terlibat.

Proses Pemilihan Penyedia dan Pelanggaran Anggaran

Dalam penyelidikan ini, KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Proyek Gedung Pemkab Lamongan menemukan indikasi bahwa proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengadaan proyek diduga dilakukan secara tidak adil, dengan kontraktor pelaksana dipilih berdasarkan pengaruh atau kesepakatan jahat. Selain itu, ada kecurigaan bahwa penggunaan anggaran tidak optimal, dengan dana yang dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Proyek Gedung Pemkab Lamongan menemukan bahwa aliran dana tidak selaras dengan volume pekerjaan. Dugaan kecurangan terjadi pada fase pelaksanaan, pemeriksaan kualitas, hingga penyerahan hasil proyek,” terang Budi Prasetyo, pada Rabu 17 Juni 2026.

KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Proyek Gedung Pemkab Lamongan juga menemukan bahwa kontraktor pelaksana diduga memperoleh kontrak tanpa memenuhi syarat kelayakan. Hal ini memicu munculnya kecurigaan bahwa keputusan pemilihan penyedia dibuat secara sembunyi-sembunyi, dengan alasan agar lebih mudah menyalurkan keuntungan finansial. Tim penyidik berupaya memperjelas skema penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin terjadi selama proyek berlangsung.

Dalam penyidikan ini, KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Proyek Gedung Pemkab Lamongan juga mengungkap bahwa aliran dana terkait kegiatan proyek disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pihak terlibat. Dugaan penyimpangan terjadi pada seluruh tahap, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penyelesaian proyek. Proses pencairan dana yang tidak jelas menjadi salah satu poin utama dalam penyelidikan ini.

KPK Periksa Saksi dalam Penyidikan Proyek Gedung Pemkab Lamongan akan terus dilakukan hingga semua fakta terungkap. Pihak KPK berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang terlepas dari tanggung jawab dalam skandal ini. Dengan proses penyelidikan yang terus berlangsung, diperkirakan akan ada penemuan baru yang menggali lebih dalam tentang penyebab dan pelaku korupsi.

Gabung diskusi