Api Melahap Runtunan Sampah di Bekas TPA Waringinkurung, Polisi Bongkar Dugaan Pembuangan Ilegal
Tajukpublik.com – Sebuah kobaran api yang berkobar selama beberapa hari di kawasan bekas tempat pembuangan akhir sementara (TPA) Waringinkurung, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, mengungkap tumpukan limbah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun di bawah lapisan ilalang tebal. Kapolsek Waringinkurung, Iptu Hari Purwanto, menegaskan bahwa lokasi tersebut secara resmi tidak lagi beroperasi sebagai tempat pembuangan sampah sejak tahun 2025. Namun, sisa-sisa material organik dan anorganik yang tertinggal di sana tetap menjadi bahan bakar yang mudah menyala ketika vegetasi liar di atasnya terbakar.
Jejak Administratif: Dari 2020 hingga Penutupan 2025
Untuk memahami mengapa sebuah lahan yang sudah ditutup masih menyimpan volume sampah begitu besar, perlu ditelusuri riwayat pengelolaannya. Lahan di Waringinkurung pada dasarnya merupakan aset milik Pemerintah Kota Serang. Sejak tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Serang belum memiliki fasilitas pembuangan sampah sendiri, sehingga memanfaatkan lahan tersebut sebagai TPA sementara. Kondisi ini berlangsung selama lima tahun penuh, hingga akhirnya pada tahun 2025 Pemkab Serang memperoleh izin untuk mengalihkan seluruh aktivitas pembuangan ke TPA Cilowong yang berlokasi di Gunungsari.
Setelah izin itu terbit, operasional TPA Waringinkurung dihentikan. Tidak ada lagi truk pengangkut sampah yang masuk, tidak ada lagi aktivitas pemadatan atau pengelolaan harian. Akibatnya, dalam waktu singkat ilalang dan vegetasi liar tumbuh menutupi seluruh permukaan gunungan sampah yang tersisa. Lahan yang tadinya aktif berubah menjadi area yang tampak terbengkalai, padahal di bawahnya masih tersimpan material yang belum terurai sepenuhnya.
Mekanisme Kebakaran: Ilalang sebagai Pemicu, Sampah Lama sebagai Bahan Bakar Utama
Iptu Hari Purwanto menjelaskan bahwa titik awal kebakaran bukan berasal dari sampah itu sendiri, melainkan dari ilalang yang telah mengering dan menutupi permukaan tumpukan. Ketika rumput liar itu menyala, panasnya merambat ke lapisan material di bawahnya. Sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun—mengandung komponen organik yang mudah teroksidasi—kemudian ikut terbakar secara perlahan dan dalam skala besar.
“Betul, karena kebakaran kemarin pun bermulanya dari ilalang, begitu ilalang menyala, akhirnya sampah yang lama itu terbakar lah. Ternyata sampahnya itu sungguh luar biasa banyak, ya, jadi yang terbakar saat ini bukan ilalangnya, tapi sisa sampah yang tahun-tahun lalu tertumpuk.”
Yang menarik, kata Hari Purwanto, beberapa tumpukan sampah baru yang ditemukan di lokasi justru tidak ikut terbakar. Material yang menyala adalah sampah kering dan sudah lama tertimbun, bukan limbah segar. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa masih ada pihak yang membuang sampah ke lokasi meskipun operasionalnya telah dihentikan.
“Walaupun kemarin kita temui masih ada beberapa sampah baru, itu malah tidak terbakar, gitu. Malah yang kering yang terbakar, sampah yang sudah lama.”
Investigasi Berjalan: Dugaan Pembuangan Ilegal di Lahan yang Sudah Ditutup
Pihak kepolisian kini menyelidiki dugaan adanya oknum yang sengaja membuang sampah ke kawasan bekas TPA tersebut. Pemilik lahan serta pejabat pemerintah setempat telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Penyelidikan ini penting karena pembuangan ilegal ke lahan yang sudah tidak difungsikan tidak hanya menambah beban lingkungan, tetapi juga menciptakan risiko kebakaran berulang di area yang seharusnya sudah bebas dari aktivitas pembuangan.
Kondisi ini bukan tanpa preseden. Di berbagai wilayah Indonesia, lahan bekas TPA yang ditinggalkan tanpa pengelolaan lanjutan kerap menjadi sasaran pembuangan liar oleh warga atau pengangkut tidak resmi. Tanpa pengawasan rutin, vegetasi liar tumbuh menutupi tanda-tanda aktivitas, sehingga kebakaran baru terdeteksi ketika api sudah meluas.
Transisi ke TPA Cilowong dan MoU Tahun 2026
Penutupan TPA Waringinkurung merupakan bagian dari transisi pengelolaan sampah di Kabupaten Serang. Pada awal tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang secara resmi mengizinkan Pemkab Serang membuang sampah di TPA Cilowong, Gunungsari. Dengan adanya MoU ini, seluruh aliran sampah dari wilayah kabupaten seharusnya sudah teralihkan ke fasilitas yang masih aktif dan terkelola.
“Dan di tahun 2026 awal, itu pihak Kabupaten Serang dengan Kota Serang sudah mengadakan MoU. Bahwa Kabupaten Serang sudah boleh membuang sampah di TPA Cilowong yang ada di Gunungsari.”
Sebelumnya, pada tahun 2025, izin peralihan tersebut sudah diberikan, dan sejak saat itu tidak ada lagi kegiatan pembuangan yang sah di Waringinkurung.
“Pada tahun 2025 pun sudah kami menindaklanjuti bahwasanya jangan ada kegiatan pembuangan sampah di situ lagi. Dari tahun 2025 tempat sampah itu sudah tidak beroperasi, karena Pemkab Serang sudah diizinkan untuk pindah ke (TPA) Cilowong.”
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Kebakaran di bekas TPA Waringinkurung menyoroti persoalan yang lebih luas: bagaimana mengelola lahan-lahan bekas pembuangan sampah yang telah ditinggalkan. Selama material di dalamnya belum terurai sepenuhnya, risiko kebakaran tetap ada, terutama di musim kering ketika vegetasi liar menjadi pemicu alami. Tanpa langkah remediasi—seperti penutupan akhir (final capping), penghijauan terkontrol, atau pemindahan material—lahan semacam ini akan terus menjadi titik rawan api dan potensi pencemaran tanah serta air tanah.
Bagi warga Kecamatan Waringinkurung dan sekitarnya, peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa transisi dari satu sistem pengelolaan sampah ke sistem lain tidak otomatis menghapus dampak dari sistem sebelumnya. Sampah yang telah tertimbun selama lima tahun tidak hilang hanya karena operasional dihentikan. Penanganan pascapenutupan menjadi tanggung jawab yang tidak kalah penting dari pengelolaan harian itu sendiri.
Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses penyelidikan terhadap dugaan pembuangan ilegal. Hasil keterangan dari pemilik lahan dan pejabat terkait diharapkan dapat mengungkap apakah ada pola pembuangan berulang atau hanya insiden sporadis. Sementara itu, pemadaman api dan penanganan sisa kebakaran masih menjadi prioritas di lapangan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is TPA Waringinkurung Terbakar Polisi Pastikan Sudah?
TPA Waringinkurung Terbakar Polisi Pastikan Sudah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does TPA Waringinkurung Terbakar Polisi Pastikan Sudah matter?
TPA Waringinkurung Terbakar Polisi Pastikan Sudah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

