Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Regional

Pemprov Jabar Berlakukan Kebijakan Pungut dan Pilah Sampah bagi Siswa SMA dan SMK

Karen Williams - tajukpublik.com 2 mins read 5 views

Kota Bandung menjadi tempat di mana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang lebih dikenal dengan sebutan KDM, mengumumkan penerapan aturan baru. Aturan

Pemprov Jabar Berlakukan Kebijakan Pungut dan Pilah Sampah bagi Siswa SMA dan SMK

Kebijakan Baru: Siswa SMA dan SMK Jabar Wajib Memilah Sampah

Implementasi Program di Tingkat Provinsi

Tajukpublik.com – Kota Bandung menjadi tempat di mana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang lebih dikenal dengan sebutan KDM, mengumumkan penerapan aturan baru. Aturan ini mewajibkan seluruh siswa SMA dan SMK di wilayah Jawa Barat untuk melakukan kegiatan memungut serta memilah sampah. Langkah strategis ini akan diresmikan pada Senin, 27 Juli 2026, melalui keterangan pers resmi.

Menurut penjelasan KDM, jenjang pendidikan menengah atas dan kejuruan berada di bawah kewenangan provinsi. Oleh karena itu, kebijakan ini akan diterapkan secara menyeluruh untuk semua pelajar di tingkat tersebut. Program peduli lingkungan ini tidak hanya bersifat eksternal, tetapi juga akan disinkronkan dengan kurikulum akademik.

“Nanti akan saya berlakukan untuk seluruh pelajar SMA dan SMK di Jabar, karena jenjang ini menjadi kewenangan provinsi. Memungut dan memilah sampah akan menjadi bagian dari pembelajaran praktikum IPA,” ujarnya.

Inspirasi dari Keberhasilan Unisba

Inisiatif yang digagas oleh pemerintah provinsi ini terinspirasi dari model pengelolaan sampah yang telah sukses diterapkan di Universitas Islam Bandung (Unisba). Kampus tersebut memiliki sistem yang inovatif di mana pengelolaan limbah dikonversi menjadi nilai akademik. Sistem tersebut bahkan setara dengan 10 Satuan Kredit Semester (SKS) bagi mahasiswa.

“Terima kasih kepada Unisba yang sudah menginisiasi program pengelolaan sampah yang sangat baik ini. Bahkan hingga masuk ke dalam 10 SKS,” kata KDM.

Indikator Subsidi dan Kerjasama Swasta

Pihak provinsi juga menetapkan bahwa pengelolaan sampah akan menjadi salah satu indikator penting. Sekolah yang mampu memilah dan mengolah limbah organik maupun anorganik menjadi produk bermanfaat akan mendapatkan prioritas dalam penerimaan subsidi pendidikan. Untuk mendukung operasional program ini, pemerintah provinsi telah menjalin kerjasama dengan sektor swasta.

“Saya sudah bekerja sama dengan perusahaan pengelola sampah berskala industri. Jadi, nantinya sampah yang sudah dipilah di sekolah akan langsung kita angkut ke perusahaan recycle tersebut,” jelasnya.

Regulasi Tegas Melalui Pergub

Sebagai langkah penguatan regulasi di tingkat masyarakat, KDM sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub). Dokumen hukum ini akan berisi larangan keras terhadap praktik membuang sampah sembarangan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas, baik berupa denda administratif maupun hukuman lainnya.

“Terakhir nanti saya buat Pergub larangan buang sampah sembarangan. Bagi yang melanggar akan kena denda atau hukuman,” pungkasnya.

Gabung diskusi