Pemkab Bekasi Edukasi Izin dan Pajak Reklame di Kawasan Grand Wisata
Kabupaten Bekasi terus meningkatkan pelayanan publik melalui program edukasi yang menyasar pelaku usaha di Kawasan Grand Wisata. Program ini secara khusus
Pemkab Bekasi Edukasi Izin dan Pajak Reklame di Kawasan Grand Wisata
Tajukpublik.com – Kabupaten Bekasi terus meningkatkan pelayanan publik melalui program edukasi yang menyasar pelaku usaha di Kawasan Grand Wisata. Program ini secara khusus membahas mengenai perizinan dan pajak reklame yang wajib dipenuhi oleh setiap pemilik media promosi. Kegiatan edukasi ini dilaksanakan pada hari Jumat, 25 Juli 2026, dan melibatkan berbagai pihak terkait termasuk petugas dari Badan Pendapatan Daerah serta perwakilan DPRD Kabupaten Bekasi.
Program Pemkab Bekasi Edukasi Izin dan Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perizinan dan pembayaran pajak reklame. Banyak pelaku usaha di kawasan Grand Wisata yang belum sepenuhnya memahami ketentuan yang berlaku. Melalui pendekatan edukatif, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih tertib dan transparan.
Strategi Pendekatan Edukatif Tanpa Tindakan Tegas
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Idwan Ridwan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak akan langsung melakukan tindakan penebangan atau pembongkaran reklame. Selama proses penyisiran berlangsung, petugas hanya akan memasang stiker sebagai tanda pada reklame yang belum memiliki izin atau belum membayar pajak. Pendekatan ini dipilih agar masyarakat tidak merasa terbebani secara tiba-tiba.
“Hanya pemasangan stiker, tidak ada penutupan, apalagi penebangan. Kita mengedepankan edukasi dan memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada para wajib pajak,” kata Idwan Ridwan melalui keterangannya, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut Idwan, metode ini merupakan bagian dari tahapan edukasi sebelum dilakukan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan cara ini, pemilik reklame memiliki waktu untuk melengkapi dokumen dan membayar pajak yang belum dibayarkan.
Dampak Positif terhadap Pendapatan Asli Daerah
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, berharap langkah ini dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik reklame di kawasan Grand Wisata. Peningkatan kepatuhan terhadap pembayaran pajak reklame diharapkan berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. Pendapatan yang meningkat akan memperkuat pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Peningkatan penerimaan daerah tersebut diharapkan dapat memperkuat pembiayaan pembangunan. Selain itu diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujar Endin Samsudin.
Langkah Pemkab Bekasi ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Bekasi. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhamad Mustofa, menyatakan bahwa penertiban reklame merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah. Dukungan legislatif ini menunjukkan bahwa program edukasi ini memiliki dasar hukum yang kuat dan didukung oleh berbagai pihak.
Target Realisasi Pajak Reklame Tahun 2026
Aktivitas penyisiran reklame tidak berizin menyasar berbagai objek media promosi di kawasan Grand Wisata. Objek yang menjadi sasaran meliputi billboard, baliho, serta reklame yang terpasang di median jalan. Media promosi yang berada di persimpangan jalan maupun kawasan pusat perbelanjaan juga menjadi prioritas penyisiran. Petugas melakukan pendataan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada reklame yang terlewatkan.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Bekasi, realisasi pendapatan pajak reklame mencapai Rp18,5 miliar per 21 Juli 2026. Jumlah ini setara dengan 44,54 persen dari target Rp41,6 miliar pada tahun 2026. Dengan adanya program edukasi ini, pemerintah daerah optimis target dapat tercapai atau bahkan terlampaui di akhir tahun anggaran.
Program Pemkab Bekasi Edukasi Izin dan Pajak ini akan terus berlanjut hingga seluruh reklame di kawasan Grand Wisata memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam proses perizinan dan pembayaran pajak.
