Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Regional

Kemenhut Ungkap Perambahan Hutan Lindung di Luwu Timur

Karen Williams - tajukpublik.com 2 mins read 15 views

i Luwu Timur Kemenhut Ungkap Perambahan Hutan Lindung di Luwu - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengungkap kasus perambahan hutan lindung yang

Kemenhut Ungkap Perambahan Hutan Lindung di Luwu Timur

Kemenhut Ungkap Perambahan Hutan Lindung di Luwu Timur

Kemenhut Ungkap Perambahan Hutan Lindung di Luwu – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengungkap kasus perambahan hutan lindung yang terjadi di wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini diungkapkan setelah petugas melakukan investigasi menyeluruh dan menemukan bukti-bukti kuat mengenai aktivitas penebangan yang dilakukan secara ilegal. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Rabu, 24 Juni 2026, dua individu diduga terlibat dalam pembukaan lahan untuk kebun diketahui terlibat. Kemenhut menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan tanpa izin dari instansi terkait, sehingga mengancam kelestarian lingkungan.

Awal Penyelidikan dari Laporan Masyarakat

Kasus ini dimulai dari aduan masyarakat setempat yang menyebutkan adanya penggundulan hutan di sejumlah titik. Tim SPORC, yang merupakan unit khusus dalam Kemenhut, langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan bukti-bukti seperti pohon yang telah ditebang dan lahan yang sedang dikembangkan untuk berbagai jenis perkebunan. Buah naga, nilam, dan cabai menjadi salah satu bukti yang ditemukan, sekaligus menunjukkan bahwa perambahan hutan tersebut tidak hanya terbatas pada penebangan, tetapi juga terkait dengan eksploitasi lahan secara terencana.

“Kemenhut Ungkap Perambahan Hutan Lindung di Luwu Timur ini terjadi akibat dari aktivitas yang tidak terbendung. Kami berhasil mengamankan dua pelaku utama, S dan ED, serta menemukan bukti-bukti seperti pondok, alat pengolahan kayu, dan hasil tebangan yang disimpan untuk dipasarkan,” jelas Ali Bahri, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Senin, 29 Juni 2026.

Analisis Terhadap Jaringan Pelaku

Menurut penyidik, perambahan hutan lindung di Luwu Timur tidak hanya dilakukan oleh dua individu, tetapi juga terdapat kemungkinan adanya

Gabung diskusi