What Happened During: Pengamat Pendidikan: Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Ujian UU TPKS
What Happened During: Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Jadi Ujian Penerapan UU TPKS What Happened During mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual
What Happened During: Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Jadi Ujian Penerapan UU TPKS
What Happened During mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan saat ini menjadi ujian nyata terhadap penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), menurut para pengamat pendidikan. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat, masih ada tantangan dalam menerapkan aturan ini secara efektif, terutama dalam menjamin keadilan dan perlindungan korban. Asep Sapaat, seorang pengamat pendidikan, menyoroti bahwa keberhasilan UU TPKS bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk institusi pendidikan, dalam melawan praktik kekerasan seksual di sekolah.
Kondisi Penerapan UU TPKS di Sekolah
“What Happened During menunjukkan bahwa UU TPKS belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Tindakan tegas harus diiringi kesadaran akan kekuasaan dan budaya patriarki yang masih berpengaruh,” ujar Asep Sapaat kepada RRI, 18 Juli 2026.
Pengamat tersebut menekankan bahwa kekerasan seksual di sekolah bukan hanya soal individu, tetapi juga sistem yang memungkinkan pelaku bertindak tanpa hambatan. Ia menyebut bahwa kebanyakan korban enggan melapor karena ketakutan terhadap stigma, trauma, atau kurangnya bukti yang jelas. “What Happened During memperlihatkan urgensi untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang hak-hak korban dan mekanisme perlindungan hukum,” tambahnya.
Kasus USU: Contoh Kondisi yang Memicu Perdebatan
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual di Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi sorotan. Dalam What Happened During, puluhan mahasiswa di FEB USU mengalami pelecehan seksual oleh seorang mahasiswa yang diduga menyebarkan pesan dan gambar vulgar melalui media sosial. Diperkirakan total korban mencapai minimal 66 orang, dengan 10 di antaranya melaporkan ke kampus. Kasus ini menyoroti kelemahan sistem pelaporan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“What Happened During menggambarkan bahwa perlindungan korban di kampus belum memadai. Keselamatan, kerahasiaan, dan identitas korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses penanganan,” jelas Meutia Nauly, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) USU, 13 Juli 2026.
Kasus USU menjadi titik temu antara regulasi dan praktik di lapangan. Meutia mengatakan bahwa tim Satgas PPK USU telah menerima laporan dari 10 korban, namun pelaku belum dipanggil secara resmi. “What Happened During menunjukkan bahwa kita perlu lebih terbuka dalam mengungkap kebenaran, dan sistem harus siap menangani laporan secara transparan,” lanjutnya. Dengan adanya UU TPKS, diharapkan bisa menjadi bantalan untuk melindungi korban sejak awal.
Upaya Meningkatkan Penerapan UU TPKS
Dalam rangka menangani What Happened During, pemerintah dan lembaga pendidikan diwajibkan memperkuat sistem pelaporan, investigasi, serta tindak lanjut kasus kekerasan seksual. Asep Sapaat menyarankan adanya peningkatan sosialisasi UU TPKS kepada guru, siswa, dan orang tua, serta penguatan kemitraan antara lembaga pendidikan dan Satgas TPKS. “What Happened During harus menjadi titik awal untuk melihat bagaimana regulasi dijalankan di masyarakat nyata,” katanya.
UU TPKS yang mulai berlaku pada 2022 diharapkan bisa menjadi dasar dalam melawan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan, seperti kebijakan internal kampus, pelatihan pencegahan, dan sistem pelindungan korban. Asep juga mengingatkan bahwa keberhasilan UU ini kembali bergantung pada respons semua pihak, terutama dalam mengubah budaya yang mengakui kekerasan seksual sebagai hal biasa.
Keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan
Meutia Nauly menekankan bahwa masyarakat, termasuk masyarakat akademik, perlu aktif dalam melindungi korban kekerasan seksual. “What Happened During di USU mengingatkan kita bahwa peran masyarakat tidak bisa dipisahkan dari upaya pencegahan kekerasan seksual,” jelasnya. Ia menyarankan adanya pelibatan korban, keluarga, serta komunitas dalam proses pemeriksaan dan pemulihan.
Perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan kekerasan seksual. Asep Sapaat menyebut bahwa selain literasi hukum, perlu juga ditingkatkan kesadaran akan kekuasaan di lingkungan pendidikan. “What Happened During tidak hanya menunjukkan masalah, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki sistem melalui kebijakan yang lebih inklusif,” tuturnya. Dengan penerapan UU TPKS secara konsisten, diharapkan kekerasan seksual bisa diminimalkan di lingkungan pendidikan.
Dari What Happened During, terlihat bahwa UU TPKS bisa menjadi alat yang efektif jika diterapkan dengan baik. Selain itu, kasus di USU menjadi contoh nyata bagaimana kekerasan seksual bisa terjadi di berbagai tingkatan pendidikan. Pengamat pendidikan menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan seksual memerlukan komitmen yang sama dari semua pihak, baik lembaga pendidikan maupun masyarakat. “What Happened During harus menjadi pelajaran untuk memperkuat regulasi dan sistem pelindungan di masa depan,” pungkas Asep Sapaat.
