Nasional

Tragedi KM Virgo, Komisi V DPR Desak Pengusaha Angkutan Tidak Beli Kapal Bekas

xl_1789351289032129_ae298f9226_berita_pusat-pemberitaan

Tragedi KM Virgo Dorong Evaluasi Ketat Kapal Tua dan Bekas

Tajukpublik.com – Keselamatan pelayaran kembali menjadi sorotan setelah tragedi KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin. Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko, meminta pelaku usaha angkutan penyeberangan tidak menjadikan harga murah sebagai alasan utama untuk membeli kapal bekas.

Ia menegaskan bahwa keselamatan penumpang serta awak kapal harus ditempatkan di atas kepentingan administratif maupun pertimbangan bisnis. Insiden tersebut dinilai perlu menjadi titik evaluasi menyeluruh atas pengawasan dan pemeriksaan kelaikan kapal yang beroperasi di Indonesia.

“Jangan sampai kita baru berbicara soal kelayakan kapal setelah terjadi tragedi. Pengusaha kapal harus secara rutin melakukan pemeriksaan dan memastikan kapal benar-benar dalam kondisi layak dan aman sebelum berlayar,” kata Sudjatmiko dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Kapal Berusia Tua Perlu Pengawasan Lebih Serius

Perhatian khusus diminta diberikan kepada armada yang telah berumur, termasuk kapal yang sebelumnya digunakan di luar negeri lalu dibeli untuk kembali dioperasikan di Indonesia. KM Virgo Transport 8 diketahui berasal dari Jepang dan sebelumnya bernama Ferry Kurushima.

Kapal itu kemudian dibeli untuk melayani pelayaran di Indonesia, termasuk rute Surabaya–Banjarmasin yang memiliki jarak cukup jauh. Kondisi fisik kapal, kemampuan mesin, ketersediaan perlengkapan keselamatan, serta kesiapan menghadapi keadaan darurat menjadi unsur penting dalam memastikan perjalanan laut dapat berlangsung aman.

Pengoperasian kapal bekas tidak otomatis berarti melanggar standar keselamatan. Namun, usia kapal dan riwayat penggunaannya menuntut pemeriksaan yang lebih teliti. Kapal yang secara teknis masih dapat berjalan belum tentu memiliki kualitas terbaik untuk membawa penumpang, terutama dalam perjalanan antarpulau dengan durasi panjang.

“Jangan asal membeli kapal hanya karena harganya murah atau secara teknis masih bisa dioperasikan. Paling penting adalah, kapal tersebut benar-benar memiliki kualitas dan kondisi yang layak untuk membawa masyarakat dalam pelayaran, apalagi untuk rute yang cukup jauh,” ucapnya.

Pemeriksaan Tidak Boleh Sekadar Kelengkapan Dokumen

Sudjatmiko meminta Kementerian Perhubungan memperketat pengujian terhadap kapal yang masih berlayar. Pemeriksaan harus dilakukan secara lengkap dan tidak berhenti pada verifikasi dokumen pemeliharaan maupun Surat Layak Berlayar atau SLB.

Dokumen tetap diperlukan sebagai bagian dari pengendalian operasional, tetapi kelayakan kapal juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan langsung. Kondisi badan kapal, ruang mesin, sistem kelistrikan, peralatan komunikasi, alat pemadam kebakaran, hingga perlengkapan penyelamatan perlu dipastikan berfungsi sebagaimana mestinya.

“Pengecekan dokumen maintenance dan Surat Layak Berlayar (SLB) itu bukan hanya persoalan administrasi. Pemeriksaan harus dibarengi dengan pengecekan fisik kapal secara menyeluruh,” ujarnya.

“Alat keselamatan, pemadam kebakaran, kondisi mesin, dan seluruh komponen yang berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran harus benar-benar diperiksa. Dan dipastikan berfungsi dengan baik,” sambung Sudjatmiko.

Pemeriksaan fisik yang konsisten menjadi penting karena gangguan pada satu komponen dapat memengaruhi keselamatan seluruh pelayaran. Bagi penumpang, bukti bahwa kapal telah melalui uji kelaikan yang sungguh-sungguh merupakan bagian dari rasa aman ketika menggunakan transportasi laut.

Operator dan Pemerintah Memikul Tanggung Jawab Bersama

Keselamatan pelayaran tidak hanya menjadi kewajiban operator kapal. Pemerintah sebagai regulator juga memiliki peran dalam memastikan standar dijalankan, pengawasan berjalan rutin, dan proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka.

Pengawasan yang transparan dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian bahwa kapal yang digunakan telah memenuhi persyaratan keselamatan. Evaluasi tidak semestinya baru dimulai setelah kecelakaan terjadi, melainkan menjadi bagian tetap dari pengelolaan angkutan laut.

“Cek semuanya, jangan menunggu terjadi kecelakaan baru dilakukan evaluasi. Pastikan setiap kapal yang beroperasi memang memenuhi standar keselamatan dan benar-benar lulus uji kelayakan,” katanya.

Desakan tersebut hadir di tengah catatan kecelakaan laut sepanjang 2026. Pada Juli 2026, KM Nurul Salsa tenggelam di perairan barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Dalam peristiwa itu, 58 orang selamat dan tiga orang ditemukan meninggal dunia. Sebanyak 14 orang lainnya belum diketahui keberadaannya.

Catatan Kecelakaan Kapal 2020–2026

Data Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan mencatat 111 kecelakaan kapal selama periode 2020 hingga 2026. Tabrakan menjadi jenis kejadian paling banyak, dengan 40 kasus atau 36 persen dari keseluruhan catatan.

Kapal tenggelam tercatat sebanyak 28 kejadian atau 24 persen. Kapal kandas mencapai 24 kasus atau 22 persen, sedangkan kebakaran kapal tercatat 20 kasus atau 18 persen.

Angka tersebut menunjukkan bahwa keselamatan pelayaran membutuhkan perhatian berkelanjutan dari seluruh pihak. Pemeliharaan armada, pemeriksaan lapangan yang menyeluruh, kesiapan peralatan darurat, serta kepatuhan terhadap standar operasi menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari perlindungan penumpang dan awak kapal.

Frequently Asked Questions

What is Tragedi KM Virgo Komisi V DPR Desak?

Tragedi KM Virgo Komisi V DPR Desak is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Tragedi KM Virgo Komisi V DPR Desak matter?

Tragedi KM Virgo Komisi V DPR Desak matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *