Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Putusan Pidana Ringan Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura, Lukai Rasa Keadilan

Patricia Jackson - tajukpublik.com 2 mins read 6 views

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan kekecewaan mendalam terkait putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman ringan

Putusan Pidana Ringan Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura, Lukai Rasa Keadilan

Putusan Pidana Ringan Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura: KPAI Kecewa

Tajukpublik.com – Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan kekecewaan mendalam terkait putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman ringan bagi 19 pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini melibatkan adopsi ilegal bayi-bayi Indonesia yang kemudian dibawa ke Singapura. Putusan Pidana Ringan Kasus Perdagangan ini dinilai belum mencerminkan perlindungan optimal bagi anak-anak sebagai korban kejahatan transnasional.

Vonis yang dijatuhkan pada 21 Juli 2026 tersebut dinilai masih jauh dari ancaman maksimal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelaku utama, Popo, hanya dihukum tujuh tahun penjara. Sementara itu, empat perekrut menerima hukuman enam hingga tujuh tahun. Sisanya, 14 pelaku lainnya, divonis tiga hingga empat tahun penjara. Angka-angka ini dianggap tidak proporsional mengingat beratnya kejahatan yang dilakukan.

Preseden Buruk bagi Perlindungan Anak

Perwakilan KPAI dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 29 Juli 2026, menyatakan bahwa putusan ini menciptakan preseden buruk. Seolah-olah perdagangan orang terhadap anak merupakan kejahatan ringan yang tidak memerlukan penanganan serius. KPAI menilai besaran hukuman belum sejalan dengan Undang-Undang TPPO dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kedua aturan tersebut mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

"Ada kesenjangan yang sangat besar dalam memahami kepentingan terbaik bagi anak. Hukuman ringan ini tidak akan memberikan efek jera dan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban," tegas perwakilan KPAI. Penekanan ini menunjukkan betapa pentingnya putusan yang tegas dalam kasus semacam ini untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan.

Selain vonis yang dianggap ringan, KPAI menemukan sejumlah persoalan dalam penanganan perkara tersebut. Seluruh pelaku dari negara penerima juga dinilai belum tersentuh proses hukum. KPAI juga menyoroti status pelaku utama sebagai residivis yang belum menjadi pertimbangan pemberatan hukuman. Dugaan pelanggaran administrasi yang meloloskan dokumen bayi juga belum tersentuh penegakan hukum secara maksimal.

Putusan tersebut juga belum menjelaskan keberadaan 18 bayi yang telah berada di luar negeri. Perlindungan terhadap anak-anak itu dinilai sama pentingnya dengan pemidanaan seluruh pelaku. Karena itu, KPAI mendesak Kejaksaan Negeri Bandung mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Upaya banding ini diharapkan dapat memperbaiki ketidakadilan yang terjadi.

KPAI juga meminta Komisi Yudisial memantau putusan demi menjunjung perlindungan terbaik bagi anak. Bagi KPAI, kehadiran negara tidak berhenti pada pemidanaan para pelaku. Negara juga harus menemukan, memulangkan, serta memulihkan identitas dan hak 18 bayi korban perdagangan tersebut. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.

"Putusan Pidana Ringan Kasus Perdagangan ini menciptakan preseden buruk. Seolah-olah TPPO terhadap anak merupakan kejahatan ringan," ujar perwakilan KPAI dalam konferensi pers, Jakarta, Senin, 29 Juli 2026.

Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan penting dalam dunia hukum Indonesia. Putusan Pidana Ringan Kasus Perdagangan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung diharapkan dapat ditinjau kembali melalui upaya hukum yang lebih lanjut. Keadilan bagi anak-anak korban perdagangan orang harus menjadi prioritas utama bagi seluruh pihak terkait.

Gabung diskusi