Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Putusan MK Soal MBG Dinilai Lindungi Anggaran Pendidikan

Patricia Jackson - tajukpublik.com 2 mins read 5 views

Jakarta – Mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan anggaran pendidikan dari pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Ustadz Dasad Latif

Putusan MK Soal MBG Dinilai Lindungi Anggaran Pendidikan

Ustadz Dasad Latif Apresiasi Putusan MK yang Memisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan

Tajukpublik.com – Jakarta – Mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan anggaran pendidikan dari pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Ustadz Dasad Latif menilai langkah ini sangat strategis. Melalui akun Instagram terverifikasinya, @dasadlatif1212, pada Kamis, 30 Juli 2026, ia menyampaikan apresiasi atas putusan yang dianggap menjaga prioritas pendidikan sesuai amanat konstitusi.

Dalam unggahannya, Dasad membagikan pemberitaan terkait putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan tidak lagi dapat dialokasikan untuk membiayai Program MBG. Ia juga memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dinilai memiliki perhatian serius terhadap dunia pendidikan.

Menjelaskan Sikap Politik Tanpa Afiliasi Partai

Unggahan tersebut memicu diskusi luas di media sosial, termasuk mengenai sikap politik Dasad. Menanggapi komentar warganet, Dasad menegaskan dirinya tidak memiliki afiliasi politik dengan PDI Perjuangan.

“Saya bukan orang PDIP, tetapi saya menerima ide dan pikiran dari partai mana pun jika untuk kemaslahatan umat,” tulis Dasad.

Ia menilai gagasan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dapat diterima tanpa memandang asal usul politiknya.

Detail Putusan MK dan Dampaknya

Perdebatan di media sosial muncul setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program MBG harus dikecualikan dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Mahkamah menyatakan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

“Program MBG atau penamaan lainnya berupa pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan dari definisi penyelenggaraan operasional pendidikan,” kata Enny.

MK menegaskan MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. Mahkamah menyebut pemisahan anggaran dilakukan untuk menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Program MBG.

Sementara itu, Kemendikdasmen tengah mengkaji dampak putusan MK terkait anggaran MBG untuk memastikan implementasi yang optimal.

Gabung diskusi