Nasional

Pimpinan DPR Ajak Publik Kawal Komitmen Pengesahan RUU Perampasan Aset

xl_1787815356674162_0fd193494d_berita_pusat-pemberitaan

DPR Tetapkan 15 Desember 2026 sebagai Batas Akhir Pengesahan RUU Perampasan Aset

Tajukpublik.com – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyerukan agar masyarakat ikut memantau jalannya proses legislasi RUU Perampasan Aset hingga tenggat yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa pengawasan publik dari waktu ke waktu menjadi prasyarat agar komitmen parlemen benar-benar terwujud pada tanggal yang sudah disepakati.

Penetapan tanggal 15 Desember 2026 sebagai batas akhir pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna. Saan memandang keputusan itu sebagai wujud keseriusan lembaga legislatif dalam menuntaskan rancangan undang-undang tersebut.

“Mari kita sama-sama kawal, kita sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama. Agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama, waktu ke waktu agar komitmen ini sama-sama bisa dijalankan.”

Pernyataan itu disampaikan Saan Mustopa saat menerima audiensi sejumlah perwakilan peserta penyampaian aspirasi di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Ruang Masukan Publik Dibuka Sepanjang Proses Pembahasan

Selain menyerukan pengawasan, Saan juga menegaskan bahwa DPR menyediakan kanal bagi masyarakat untuk menyuarakan pandangan terkait substansi RUU Perampasan Aset. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui forum rapat, termasuk dengan mengutus perwakilan untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi. Siapa juru bicaranya, siapa yang diutus untuk mengikuti RDPU di DPR, masukan semua apa yang menjadi substansi atau isi undang-undang tersebut.”

Ketua Komisi III: Konsep Perampasan Aset Belum Pernah Ada dalam Hukum Indonesia

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut memastikan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat akan terjadi pada Desember 2026. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya membentuk kesatuan sistem peradilan pidana terpadu, menyusul penyelesaian KUHP dan KUHAP.

Habiburokhman mengakui bahwa penyusunan rancangan ini memerlukan durasi lebih panjang dibandingkan legislasi lain. Alasannya, konsep perampasan aset sepenuhnya baru bagi kerangka hukum Indonesia. Tidak seperti KUHAP atau Undang-Undang Polri, tidak terdapat regulasi terdahulu yang dapat dijadikan acuan evaluasi maupun perbaikan.

“Sebab undang-undang perampasan aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki.”

Frequently Asked Questions

What is Pimpinan DPR Ajak Publik Kawal Komitmen?

Pimpinan DPR Ajak Publik Kawal Komitmen is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pimpinan DPR Ajak Publik Kawal Komitmen matter?

Pimpinan DPR Ajak Publik Kawal Komitmen matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *