Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Pemerintah: TNI, Guru hingga Nakes di 3T Dapat Kenaikan Tukin

Karen Garcia - tajukpublik.com 3 mins read 4 views

Jakarta mengukuhkan bahwa penyesuaian tunjangan kinerja tidak terbatas pada kalangan militer dan Kementerian Pertahanan saja. Pemerintah juga memastikan bahwa

Pemerintah: TNI, Guru hingga Nakes di 3T Dapat Kenaikan Tukin

Kebijakan Kenaikan Tunjangan Kinerja Meluas ke Aparatur di Wilayah 3T

Tajukpublik.com – Jakarta mengukuhkan bahwa penyesuaian tunjangan kinerja tidak terbatas pada kalangan militer dan Kementerian Pertahanan saja. Pemerintah juga memastikan bahwa guru, dosen, serta tenaga medis yang bertugas di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) turut menikmati kenaikan tersebut. Pernyataan ini diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada malam hari Kamis, 30 Juli 2026.

Langkah ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap berbagai instansi pemerintah. Banyak di antaranya yang belum mengalami penyesuaian besaran tunjangan kinerja selama bertahun-tahun. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk melakukan koreksi agar kesejahteraan aparatur negara lebih merata.

Skup Penerima Kenaikan Lebih Luas

Menurut Prasetyo Hadi, setiap kementerian dan lembaga memiliki mekanisme tunjangan kinerja dengan nominal yang berbeda-beda. Beberapa instansi memilih untuk tidak menaikkan besaran tersebut dalam jangka waktu tertentu karena pertimbangan tertentu.

“Di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja, yang memang besarannya berbeda-beda. Ada beberapa yang kemudian, oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik,” jelasnya.

Prasetyo menambahkan bahwa contoh penerima kenaikan tidak hanya terbatas pada TNI maupun Kementerian Pertahanan. Kebijakan ini juga mencakup guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang beroperasi di daerah 3T.

“Contohnya beberapa, yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan. Tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T,” ujar Prasetyo.

Komitmen terhadap Aparatur di Daerah Sulit

Pemerintah menyatakan tekadnya untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh aparatur negara. Fokus utama diberikan kepada mereka yang mengabdikan diri di wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa mereka yang bertugas di daerah terpencil mendapatkan pengakuan yang layak.

“Kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit,” katanya.

Dasar Hukum dan Latar Belakang Penyesuaian

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan TNI serta Kementerian Pertahanan. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Kebijakan ini diterbitkan setelah tunjangan kinerja di kedua instansi tersebut tidak mengalami penyesuaian selama sekitar delapan tahun.

Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, sebagai Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, menjelaskan bahwa penyesuaian ini diperlukan karena beban tugas TNI dan Kemenhan terus meningkat. Sejak tahun 2018, kedua instansi tersebut belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja.

“Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” ujar Rico.

Pemerintah berharap kebijakan penyesuaian tunjangan kinerja ini dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan aparatur negara. Hal ini berlaku baik di sektor pertahanan maupun pelayanan publik, khususnya di wilayah 3T yang memiliki tantangan tersendiri dalam menjalankan tugasnya.

Gabung diskusi