Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Permudah Syarat Alas Hak Calon Penerima BSPS

Emily Thomas - tajukpublik.com 2 mins read 9 views

Jakarta – Pemerintah Siapkan Aturan Baru Permudah persyaratan bagi calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) melalui revisi ketentuan

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Permudah Syarat Alas Hak Calon Penerima BSPS

Revisi Regulasi BSPS 2026: Pemerintah Siapkan Aturan Baru Permudah Syarat Alas Hak

Tajukpublik.com – Jakarta – Pemerintah Siapkan Aturan Baru Permudah persyaratan bagi calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) melalui revisi ketentuan alas hak. Langkah strategis ini diambil dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap program bantuan perumahan nasional. Proses harmonisasi regulasi telah mencapai tahap finalisasi antara Rancangan Peraturan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Hukum dan HAM. Diskusi intensif tersebut berlangsung pada hari Selasa, 21 Juli 2026, di Jakarta.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ara, menyampaikan bahwa revisi regulasi ini memiliki tujuan mulia untuk membuka lebar akses masyarakat terhadap program bantuan perumahan. Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya menjaga prinsip tata kelola yang baik agar setiap bantuan yang disalurkan dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas dan transparan kepada publik.

“Presiden Prabowo sangat concern terhadap perumahan rakyat, salah satunya melalui Program Bedah Rumah. Tujuannya agar masyarakat semakin mudah mendapatkan bantuan, tetapi tata kelolanya tetap berjalan dengan baik,” ujar Menteri yang akrab disapa Ara tersebut dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Juli 2026.

Perubahan Paradigma Syarat Alas Hak

Menurut Menteri Ara, hambatan terbesar selama ini dalam penyaluran Program BSPS atau bedah rumah adalah persyaratan alas hak yang dianggap terlalu ketat dan membebani masyarakat. Setelah melakukan diskusi intensif dengan DPR, pemerintah daerah, serta Kementerian Sosial, pemerintah memutuskan untuk mengusulkan perubahan mendasar terhadap ketentuan tersebut. Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kami merencanakan mengubah aturan (soal alas hak) menjadi penguasaan lahan. Nantinya ada keterangan dari kepala desa atau lurah,” katanya.

Dengan perubahan ini, pembuktian penguasaan tanah tidak lagi bergantung sepenuhnya pada sertifikat maupun dokumen kepemilikan lainnya. Calon penerima bantuan nantinya dapat menggunakan surat keterangan atau surat pernyataan dari pemerintah desa maupun kelurahan sebagai bukti valid. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat resmi.

Ekspansi Program dan Dukungan Regulasi

Program BSPS tahun 2026 direncanakan akan diperluas dengan ketentuan setiap daerah minimal mendapatkan bantuan untuk 200 rumah. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa kementeriannya memberikan dukungan penuh terhadap percepatan Program Tiga Juta Rumah melalui harmonisasi regulasi yang sedang berlangsung. Dukungan teknis ini mencakup penyederhanaan berbagai persyaratan administratif.

“Kami memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan Program 3 Juta Rumah, termasuk harmonisasi permen tentang Program Bedah Rumah. Kami juga berterima kasih kepada Kementerian PKP yang selalu melibatkan Kementerian Hukum untuk mencari format regulasi yang terbaik,” ujar Menteri Supratman.

Supratman menambahkan bahwa penyederhanaan persyaratan administrasi ini diharapkan dapat memperluas akses bagi masyarakat yang selama ini terkendala kelengkapan dokumen kepemilikan tanah. Langkah tersebut diyakini tetap menjaga kepastian hukum serta akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Bedah Rumah. Selain itu, pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian PKP juga sedang disiapkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Gabung diskusi