Nasional

Panja Bahas RUU Kadin, Dorong Adaptasi Dunia Usaha

khrisna-edit-1788479763-c09d8bf25d

Reformasi Hukum Kadin: DPR Dorong Penyesuaian Peran Kamar Dagang di Era Digital

Tajukpublik.com – Perubahan lanskap ekonomi global yang berlangsung dengan kecepatan belum pernah terjadi sebelumnya menuntut kesiapan kelembagaan di dalam negeri. Di tengah percepatan transformasi digital, integrasi rantai pasok lintas negara, dan munculnya kecerdasan buatan sebagai penggerak produktivitas, satu pertanyaan mendasar kini mengemuka: apakah kerangka hukum yang mengatur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) masih memadai untuk menjawab tantangan abad ke-21? Jawabannya, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo, adalah belum.

Pada Kamis, 3 September 2026, panitia kerja (panja) penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kadin menggelar sesi pembahasan di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung DPR, Jakarta. Agenda utama pertemuan tersebut adalah menelaah perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin. Hadir dalam diskusi ini sejumlah akademisi dan pakar yang diundang secara khusus untuk memberikan kontribusi intelektual terhadap penyusunan naskah akademik serta rancangan perubahan undang-undang.

Empat Dekade Tanpa Pembaruan Substansial

Adisatrya Suryo menyoroti fakta bahwa UU Nomor 1 Tahun 1987 telah berjalan hampir empat dekade tanpa revisi berarti. Selama periode tersebut, struktur ekonomi Indonesia mengalami pergeseran drastis — dari dominasi manufaktur konvensional menuju ekonomi berbasis teknologi, jasa digital, dan perdagangan lintas batas yang semakin kompleks. Ketentuan hukum yang dirumuskan pada era Orde Baru tentu tidak dirancang untuk mengakomodasi fenomena seperti platform ekonomi digital, perdagangan elektronik lintas negara, atau pemanfaatan kecerdasan buatan dalam proses produksi.

Ketimpangan antara realitas ekonomi dan kerangka regulasi ini menciptakan ruang kosong yang berpotensi melemahkan fungsi Kadin sebagai representasi dunia usaha. Tanpa pembaruan hukum, organisasi yang seharusnya menjadi suara pelaku industri justru terbelenggu oleh ketentuan yang tidak lagi relevan dengan dinamika pasar kontemporer.

Kadin sebagai Jembatan, Bukan Sekadar Wadah

Salah satu poin sentral yang ditegaskan dalam pembahasan tersebut adalah penegasan ulang fungsi strategis Kadin. Adisatrya Suryo menekankan bahwa organisasi ini tidak boleh direduksi menjadi sekadar wadah berkumpulnya pelaku usaha. Lebih dari itu, Kadin diposisikan sebagai jembatan yang mempertemukan kepentingan dunia usaha dengan kebijakan pemerintah.

“Sebelumnya kami sudah mengundang pengurus pusat dan mendapatkan langsung masukan dari Kadin terkait draft RUU ini. Sehingga sekarang kami mengundang para akademisi untuk berkontribusi langsung dalam menyusun naskah akademik yang nantinya akan kita masukan bersama draft RUU,” ujar Adisatrya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa proses legislasi ini telah melewati tahap awal, yakni pengumpulan perspektif langsung dari pemangku kepentingan utama. Tahap kedua, yang sedang berlangsung, menempatkan akademisi sebagai penyumbang kerangka teoretis dan analisis kebijakan yang akan menjadi landasan ilmiah bagi perubahan undang-undang.

Merespons Gelombang Globalisasi dan Digitalisasi

Adisatrya Suryo secara eksplisit menyebut tiga vektor perubahan yang harus diantisipasi oleh Kadin pasca-reformasi: globalisasi ekonomi, digitalisasi proses bisnis, dan pemanfaatan artificial intelligence. Ketiganya bukan sekadar tren sektoral, melainkan pergeseran struktural yang mengubah cara perusahaan beroperasi, bersaing, dan berinteraksi dengan negara.

Di samping itu, semakin terintegrasinya pasar internasional dengan rantai pasok global menuntut agar Kadin memiliki kapasitas analitis dan advokasi yang memadai. Pelaku usaha Indonesia tidak lagi beroperasi dalam ruang ekonomi yang terisolasi; mereka tertanam dalam jaringan produksi dan distribusi yang melintasi puluhan yurisdiksi. Tanpa representasi kelembagaan yang kuat dan adaptif, kepentingan industri nasional berisiko terpinggirkan dalam negosiasi perdagangan multilateral maupun bilateral.

Bukan Sekadar Penghapusan Ketentuan Usang

Adisatrya Suryo menegaskan bahwa pembaruan UU Kadin bukan sekadar operasi pembersihan pasal-pasal yang sudah tidak relevan. Proses legislasi ini diposisikan sebagai momentum transformasi kelembagaan — membangun Kadin yang lebih kuat, profesional, inklusif, dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Harapan yang diutarakan adalah agar RUU ini mampu memperkuat peran Kadin sekaligus meningkatkan daya saing dunia usaha Indonesia secara keseluruhan. Dengan kerangka hukum yang diperbarui, Kadin diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara relevan dan efektif di tengah kompleksitas ekonomi kontemporer, termasuk memberikan masukan kebijakan ekonomi yang selaras dengan kebutuhan riil pelaku usaha.

Bagi pelaku industri, hasil akhir dari proses legislasi ini akan menentukan apakah Kadin mampu berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah dalam perumusan kebijakan ekonomi, atau tetap terjebak dalam peran administratif yang terbatas. Bagi perekonomian nasional, kualitas representasi kelembagaan dunia usaha menjadi salah satu penentu daya saing jangka panjang di arena kompetisi global.

Frequently Asked Questions

What is Panja Bahas RUU Kadin Dorong Adaptasi?

Panja Bahas RUU Kadin Dorong Adaptasi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Panja Bahas RUU Kadin Dorong Adaptasi matter?

Panja Bahas RUU Kadin Dorong Adaptasi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *