Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

New Policy: Legislator Kecam Lagu ‘Lalaki Langit’ Berpotensi Langgar UU TPKS

Daniel Jackson - tajukpublik.com 3 mins read 14 views

New Policy: DPR Kecam Lagu Lalaki Langit Potensi Langgar UU TPKS Penegakan Hukum dan Tantangan Budaya New Policy – Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly

New Policy: Legislator Kecam Lagu ‘Lalaki Langit’ Berpotensi Langgar UU TPKS

New Policy: DPR Kecam Lagu Lalaki Langit Potensi Langgar UU TPKS

Penegakan Hukum dan Tantangan Budaya

New Policy – Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengkritik lagu “Lalaki Langit” karya Saepul Bahri Binzein yang dinilai mungkin melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menyoroti bahwa lirik lagu tersebut mengandung narasi yang dianggap merendahkan peran perempuan, seperti membandingkan tanggung jawab pria dengan proses biologis wanita, termasuk kehamilan, keguguran, dan menstruasi. Selly menekankan bahwa perlu adanya langkah-langkah lebih tegas untuk menegakkan New Policy dalam memerangi kekerasan seksual, baik secara fisik maupun verbal.

“Lirik lagu itu tidak hanya menyampaikan pesan humor, tetapi juga menegaskan prasangka gender yang sudah terbukti memengaruhi persepsi masyarakat,” kata Selly, Sabtu, 4 Juli 2026.

Impak pada Persepsi Sosial dan Kebijakan Nasional

Polemik ini menyoroti pentingnya New Policy dalam mengubah cara masyarakat memandang perempuan. Selly menjelaskan bahwa penegakan hukum harus melibatkan keterlibatan aktif dari berbagai institusi, termasuk seniman dan platform digital, untuk memastikan kesetaraan gender terwujud dalam setiap aspek kehidupan. Ia menyoroti bahwa kekerasan seksual nonfisik, seperti kata-kata merendahkan, sudah diatur secara jelas dalam UU TPKS, dan penegakannya perlu diperkuat agar tidak diabaikan.

Dalam wawancara terpisah, Selly mengungkapkan bahwa kasus sebelumnya seperti polemik lagu “Erika” dan perdebatan grup percakapan asusila di lingkungan kampus memberikan pelajaran penting. “New Policy harus menjadi panduan bagi para seniman untuk tidak hanya menyampaikan pesan, tetapi juga menjamin bahwa pesan tersebut tidak menyemarakkan kekerasan seksual,” jelasnya. Menurut Selly, kebijakan ini adalah bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun budaya masyarakat yang lebih inklusif dan beradab.

Kritik terhadap lagu “Lalaki Langit” juga memicu perdebatan antara pendukung dan penentang. Sebagian besar masyarakat mengakui bahwa lirik lagu memiliki dampak psikologis terhadap penonton, terutama perempuan. Namun, ada pihak yang berpendapat bahwa lagu ini adalah bentuk ekspresi seni yang bebas dari penghakiman. Selly berharap New Policy dapat memberikan kerangka kerja yang jelas untuk memisahkan antara seni dan kekerasan seksual, tanpa merugikan kreativitas seniman.

Berdasarkan pasal-pasal UU TPKS, pelecehan seksual melalui ucapan bisa dikenai hukuman penjara hingga sembilan bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Selly mengingatkan bahwa lagu “Lalaki Langit” bukan hanya hiburan, tetapi juga bisa menjadi bahan untuk menilai kualitas narasi gender dalam seni. “New Policy mengharuskan kita mempertimbangkan dampak dari setiap karya seni, termasuk dalam media sosial yang kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

Selly menekankan bahwa kebijakan ini harus diterapkan secara konsisten, baik dalam dunia musik maupun media. Ia mengusulkan adanya mekanisme evaluasi kritis terhadap karya seni yang diluncurkan di berbagai platform, terutama yang memiliki pengaruh besar di kalangan remaja. “New Policy bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang edukasi masyarakat agar lebih sensitif terhadap isu kesetaraan gender,” lanjut Selly. Dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat diharapkan bisa lebih memahami pentingnya menghormati perempuan dalam segala bentuk ekspresi seni.

“New Policy adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat dan adil, di mana setiap suara, termasuk dalam seni, tidak merendahkan hak-hak perempuan,” pungkas Selly.

Kebijakan ini juga menjadi perhatian publik terhadap peran seniman dalam memperkuat atau melemahkan budaya kesetaraan gender. Dengan adanya UU TPKS dan New Policy, Selly berharap kekerasan seksual dianggap serius dan diperangi secara menyeluruh. Ia menambahkan bahwa tanggung jawab sosial seniman harus ditingkatkan, seiring berkembangnya akses masyarakat ke berbagai bentuk media dan kesenian yang memengaruhi persepsi dan perilaku.

Gabung diskusi