Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

New Policy: Ini Kritik Komisi VII dan Respon PDAM, Penggunaan Air PDAM untuk Bahan Baku AMDK

Patricia Jackson - tajukpublik.com 3 mins read 16 views

Kritik dan Respon Komisi VII terkait Penggunaan Air untuk AMDK New Policy - Kebijakan baru terkait alokasi air PDAM sebagai bahan baku Air Minum Dalam Kemasan

New Policy: Ini Kritik Komisi VII dan Respon PDAM, Penggunaan Air PDAM untuk Bahan Baku AMDK

Kebijakan Baru PDAM: Kritik dan Respon Komisi VII terkait Penggunaan Air untuk AMDK

New Policy – Kebijakan baru terkait alokasi air PDAM sebagai bahan baku Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) menjadi sorotan Komisi VII DPR RI. Wakil Ketua Komisi VII, Chusnunia Chalim, mengkritik peningkatan penggunaan air PDAM oleh perusahaan korporasi swasta untuk produksi AMDK. Menurutnya, kebijakan ini mengurangi ketersediaan air minum langsung bagi masyarakat, yang seharusnya menjadi prioritas utama PDAM. “Kebijakan baru ini mengakibatkan PDAM justru menjadi penyuplai air untuk industri, sementara kebutuhan warga diabaikan,” tegas Nunik, seperti yang dikutip dari RRI.co.id, Jumat, 26 Juni 2026.

Kritik terhadap Distribusi Air PDAM

Kebijakan baru yang mengalokasikan air PDAM untuk AMDK dinilai tidak seimbang, karena PDAM diharapkan menjadi pengelola air bersih untuk masyarakat. Nunik menyoroti bahwa kualitas air yang dialirkan ke rumah warga semakin menurun, sehingga warga terpaksa membeli AMDK yang dianggap lebih terjamin. “PDAM seharusnya memenuhi standar kualitas air minum, tapi saat ini mereka hanya mampu menyuplai air mandi, bukan air minum,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kebijakan baru ini perlu diubah agar PDAM bisa fokus pada layanan kebutuhan hidup masyarakat.

“Kebijakan baru PDAM justru membuat masyarakat mengalami kesulitan memperoleh air minum langsung, karena terbukti sudah tidak memenuhi standar kualitas. Kebutuhan warga justru semakin terabaikan, sementara industri AMDK mendapat prioritas,”

Komisi VII juga menekankan pentingnya regulasi yang ketat agar penggunaan air PDAM tidak mengabaikan hak warga. Menurut anggota komisi, PDAM perlu diperkuat dalam kapasitasnya sebagai penyedia air minum wajib, bukan hanya sebagai penyuplai air untuk produksi AMDK. “Kebijakan baru ini harus diiringi kebijakan tambahan untuk menjamin ketersediaan air minum bagi rumah tangga,” tambah Nunik. Ia menyarankan pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut untuk mengoptimalkan penggunaan air PDAM.

PDAM: Adaptasi dan Strategi untuk Kebijakan Baru

Dalam merespons kritik Komisi VII, PDAM Tirta Patriot di Kota Bekasi mengklaim tetap fokus pada pelayanan masyarakat. Direktur Utama PDAM Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut tidak menjual air langsung ke industri AMDK, tetapi hanya menyuplai air untuk produksi bahan baku. “Kebijakan baru ini justru memperkuat komitmen kami untuk menyediakan air bersih bagi pelanggan, bukan untuk industri,” ujarnya.

“Kebijakan baru PDAM tidak berarti mengabaikan kebutuhan masyarakat. Kami terus memperkuat sistem distribusi dan memastikan air yang diberikan kepada warga tetap layak dikonsumsi. Kebijakan ini juga membantu mengurangi ketergantungan warga pada AMDK,”

Kebijakan baru PDAM yang mengatur distribusi air juga diharapkan menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan infrastruktur. Ali Imam menambahkan bahwa pembangunan zona air minum di kantor Pemkot Bekasi menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan akses air bersih. Namun, menurutnya, kebijakan baru ini membutuhkan konsistensi dari seluruh PDAM di Indonesia agar tidak terjadi ketidakseimbangan.

Dalam konteks kebijakan baru, PDAM lainnya juga menunjukkan upaya serupa. Misalnya, PDAM di Kota Bandung memperkenalkan sistem pengelolaan air yang lebih transparan, sementara PDAM Surabaya sedang mengevaluasi efisiensi penggunaan air. Namun, banyak pengamat menyebutkan bahwa kebijakan baru ini belum cukup mengatasi masalah utama, yaitu keterbatasan kapasitas PDAM dalam menyediakan air minum langsung.

Kebijakan baru PDAM juga diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas layanan. Komisi VII menyarankan bahwa PDAM perlu menambah investasi dalam infrastruktur dan teknologi pengolahan air. Dengan begitu, kebijakan baru bisa memberikan dampak positif untuk kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya air. “Kebijakan baru ini harus menjadi jalan untuk memperbaiki sistem, bukan justru memperburuk keadaan,” pungkas Nunik.

Gabung diskusi