Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

MUI Bahas Naskah Akademik dan RUU Terkait LGBT, Akan Diserahkan ke Pemerintah

Lisa Jones - tajukpublik.com 3 mins read 8 views

Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyelesaikan proses pembahasan mendalam terkait naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) yang

MUI Bahas Naskah Akademik dan RUU Terkait LGBT, Akan Diserahkan ke Pemerintah

MUI Bahas Naskah Akademik dan RUU LGBT: Siap Diserahkan ke Pemerintah

Tajukpublik.com – Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyelesaikan proses pembahasan mendalam terkait naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan isu LGBT. Sesuai dengan rencana yang telah disusun, kedua dokumen penting ini akan segera diserahkan kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya menjaga nilai-nilai keagamaan dan sosial masyarakat Indonesia. MUI Bahas Naskah Akademik dan RUU ini merupakan respons terhadap berbagai perkembangan yang terjadi dalam masyarakat terkait isu-isu kekeluargaan dan moral.

Konfirmasi dari Wakil Ketua MUI

Wakil Ketua MUI, Cholil Nafis, secara resmi mengonfirmasi bahwa proses pembahasan naskah akademik dan rancangan undang-undang telah memasuki tahap akhir. Dokumen-dokumen ini telah dibahas secara komprehensif selama Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-8 yang berlangsung di Jakarta. Cholil menjelaskan bahwa MUI Bahas Naskah Akademik dan RUU dengan melibatkan berbagai pakar dan tokoh agama untuk memastikan substansi yang kuat dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

«Naskahnya sudah ada, naskah akademik, RU-nya sudah ada, dibahas tanggal 24-26, setelah itu kita akan deklarasi dalam penutupan nanti. Dan setelah itu akan diserahkan kepada Presiden, dan diserahkan kepada DPR,» jelas Cholil Nafis.

Dukungan Terhadap Perpres 111/2025

Langkah pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari MUI. Cholil Nafis menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya strategis untuk menjaga harkat martabat bangsa sekaligus memperkuat ketahanan nasional terhadap berbagai ancaman yang dapat mengganggu eksistensi negara. Dalam konteks ini, MUI Bahas Naskah Akademik dan RUU sebagai kelanjutan dari kebijakan pemerintah yang sudah ada.

«Kita mendukung bagaimana pemerintah membangun persatuan dan harkat martabat bangsa itu yang melakukan perpres 111. Tentang LGBT sebagai ancaman terhadap eksistensi negara kita, ketahanan nasional kita,» ujarnya usai pembukaan KUII ke-8 di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Proses Pembahasan yang Komprehensif

Pembahasan naskah akademik dan rancangan undang-undang berlangsung selama tiga hari penuh, tepatnya pada tanggal 24 hingga 26 Juli 2026. Selama periode tersebut, para anggota MUI dan pakar yang terlibat melakukan diskusi intensif untuk memastikan bahwa dokumen yang dihasilkan mencakup semua aspek penting. Setelah selesai, dokumen tersebut akan dideklarasikan dalam acara penutupan sebelum diserahkan kepada Presiden dan DPR sebagai bagian dari proses legislasi nasional.

Fokus pada Perilaku dan Kampanye Publik

Cholil Nafis menegaskan bahwa substansi rancangan undang-undang ini secara khusus mengatur perilaku dan kampanye publik, bukan orientasi seksual sebagai objek pidana. Meskipun orientasi seksual dianggap sebagai penyimpangan dalam pandangan MUI, namun tidak diposisikan sebagai tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara. Pendekatan ini menunjukkan bahwa MUI Bahas Naskah Akademik dan RUU dengan mempertimbangkan keseimbangan antara nilai agama dan hak-hak individu.

«Ya tentu perilaku dan kampanye, bukan orientasi seksual. Orientasi seksual kita anggap itu memang penyimpangan, tapi bukan pidana,» katanya.

Ketentuan Pidana dalam Rancangan Undang-Undang

Rancangan undang-undang yang telah disiapkan juga mencakup pengaturan mengenai berbagai aspek, termasuk pencabulan, pelecehan, kemesraan sesama laki-laki, serta kampanye terbuka melalui media sosial. Seluruh ketentuan pidana masih terus dibahas lebih lanjut dalam penyusunan rancangan di tingkat komisi. Draft yang telah disiapkan memuat variasi ancaman hukuman, mulai dari satu tahun hingga sembilan tahun penjara. Namun, angka-angka tersebut masih bersifat sementara karena pembahasan dilakukan di berbagai komisi Kongres Umat Islam sebelum dokumen final diserahkan kepada DPR dan pemerintah.

Peringatan Mengenai Penggunaan AI

Dalam kesempatan yang sama, Cholil Nafis juga menyampaikan peringatan penting mengenai penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan agama. Ia mengingatkan bahwa AI tidak dapat sepenuhnya menggantikan peran guru agama dalam memberikan bimbingan spiritual dan moral kepada umat. Penjelasan ini disampaikan bersamaan dengan pembahasan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang sedang berlangsung di KUII ke-8.

Penguatan Hubungan Indonesia-Palestina

Di sisi lain, MUI juga memperkuat persahabatan antara Indonesia dan Palestina melalui program beasiswa yang telah dirancang. Program ini menjadi salah satu upaya kongres untuk mempererat hubungan kedua negara dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan dan keagamaan. Hal ini menunjukkan bahwa MUI tidak hanya fokus pada isu domestik, tetapi juga memiliki visi global dalam memperkuat solidaritas umat Islam di seluruh dunia.

Gabung diskusi