Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

MPR: Penguatan Perlindungan Kelompok Rentan Harus Konsisten

Lisa Jones - tajukpublik.com 2 mins read 6 views

MPR: Penguatan Perlindungan Kelompok Rentan Harus Konsisten Penguatan Perlindungan Kelompok Rentan: Tantangan dan Langkah yang Dibutuhkan MPR - Jakarta

MPR: Penguatan Perlindungan Kelompok Rentan Harus Konsisten

MPR: Penguatan Perlindungan Kelompok Rentan Harus Konsisten

Penguatan Perlindungan Kelompok Rentan: Tantangan dan Langkah yang Dibutuhkan

MPR – Jakarta – Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI, menekankan pentingnya meningkatkan perlindungan bagi seluruh warga negara, terutama kelompok yang rentan terhadap kekerasan seksual. Hal ini dilakukan dengan penerapan aturan secara konsisten dalam pencegahan dan penanggulangan kasus. Ia meminta agar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 dapat diterapkan secara maksimal, meliputi penegakan hukum, pemulihan korban, dan upaya pencegahan berbasis masyarakat.

“Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30 Tahun 2025 berjalan konsisten di semua lini,” ujarnya, Minggu, 19 Juli 2026.

Dalam rangka itu, Lestari meminta aparat hukum untuk menindak tegas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kasus ini dianggap sebagai pengingat krusial untuk memperkuat sistem perlindungan, sekaligus mendorong langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan Lanjut Usia: Harapan untuk Peningkatan Pengawasan

Lestari menilai perlunya kolaborasi antarinstansi guna mengatasi darurat kesehatan mental anak. Menurutnya, masalah ini membutuhkan analisis mendalam terkait akar penyebab kekerasan sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan lebih efektif. Ia juga menyebut bahwa Indonesia sedang memasuki era penuaan penduduk, di mana data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan 12 persen populasi berusia lanjut pada 2024, dengan lebih dari separuhnya laki-laki.

Statistik dan Evaluasi: Data Mendorong Perbaikan Sistem Perlindungan

Dalam konteks ini, data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat 191 laporan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia sepanjang 2023. Lestari mengingatkan bahwa angka ini kemungkinan belum mencerminkan kondisi nyata karena banyak kasus tidak dilaporkan. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya evaluasi dan perbaikan terhadap sistem perlindungan kelompok rentan, agar hak dan keamanan setiap warga negara dapat terjamin.

Gabung diskusi