Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Mentan Soroti Dugaan Keuntungan Tak Wajar Perusahaan Penggilingan Beras

Mark Jones - tajukpublik.com 2 mins read 6 views

Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa klaim keuntungan mencapai Rp2 triliun setiap bulannya oleh satu grup perusahaan penggilingan

Mentan Soroti Dugaan Keuntungan Tak Wajar Perusahaan Penggilingan Beras

Mentan Amran Soroti Keuntungan Berlebihan Penggilingan Beras

Tajukpublik.com – Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa klaim keuntungan mencapai Rp2 triliun setiap bulannya oleh satu grup perusahaan penggilingan beras merupakan hal yang tidak wajar dalam dunia bisnis. Menurut Menpan, praktik semacam ini dikhawatirkan merugikan masyarakat luas karena adanya pelanggaran terhadap mutu beras yang beredar.

Berdasarkan analisis tata niaga beras nasional yang telah dilakukan, potensi kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp98 triliun. Kerugian ini disebabkan oleh peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Selain itu, konsumen juga diproyeksikan mengalami kerugian sebesar Rp71,9 triliun setiap tahunnya akibat beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat.

“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat, 31 Juli 2026.

Amran juga menyebutkan bahwa produksi padi nasional mengalami peningkatan berkat berbagai kebijakan pemerintah di sektor pangan. Namun, distribusi keuntungan dinilai belum berpihak kepada petani. Petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sekitar Rp1,87 juta dari nilai produksi nasional, sementara pengusaha penggilingan beras memperoleh porsi keuntungan yang jauh lebih besar.

Pelanggaran Standar dan Tindakan Pemerintah

Menurut Amran, banyak beras premium yang beredar tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hasil temuan di lapangan menunjukkan tingkat pelanggaran mencapai 85,56 persen. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap tata niaga pangan. Aparat penegak hukum juga diminta menindak mafia pangan yang merugikan petani dan konsumen.

Kementerian Pertanian akan menindak produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar. Pemerintah akan mengumumkan produsen yang melanggar dan mencabut izin usahanya. Selain itu, pemerintah juga mendorong pemangkasan rantai distribusi melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani dan membuat harga beras lebih terjangkau.

“Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Sepanjang periode 2024-2025, Satgas Pangan menangani 93 kasus dengan total 77 tersangka. Rinciannya meliputi 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan empat kasus yang melibatkan pegawai internal. Selain itu, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk telah dicabut.

Khusus kasus pidana beras, sepanjang 2025 tercatat 30 perkara dengan 36 tersangka. Sementara pada 2026 terdapat dua perkara dengan enam tersangka. Adapun data Satgas Pangan Polri per 30 Juli 2026 mencatat 38 perkara dengan 39 tersangka pada 2025. Di mana 21 kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) dan masuk proses persidangan. Sedangkan pada 2026 tercatat dua perkara dengan satu tersangka.

Gabung diskusi