Menkum Dorong Rencana Induk KI Nasional Jadi Proyek Strategis Nasional
Jakarta — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas secara resmi mendorong agar Rencana Induk Kekayaan Intelektual (KI) Nasional
Menkum Dorong Rencana Induk KI Nasional sebagai Proyek Strategis
Tajukpublik.com – Jakarta — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas secara resmi mendorong agar Rencana Induk Kekayaan Intelektual (KI) Nasional 2027–2036 ditetapkan sebagai proyek strategis nasional. Inisiatif ini dinilai akan memperkuat ekosistem inovasi Indonesia sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang lebih masif. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menkumham saat membuka Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia 2026 di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Dalam sambutannya, Menkumham Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa dokumen Rencana Induk KI Nasional ini akan menjadi arah kebijakan nasional yang komprehensif. Dokumen tersebut dirancang untuk menyelaraskan program dan target lintas kementerian serta lembaga pemerintah selama periode sepuluh tahun ke depan. “Forum ini menjadi momentum bersama kita untuk merumuskan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027–2036. Harapannya ini dapat menjadi proyek strategis nasional,” tegas Menkumham Supratman Andi Agtas.
Menyongsong Asta Cita dan Daya Saing Nasional
Penguatan kekayaan intelektual yang digagas oleh Menkumham Supratman Andi Agtas sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Agenda ini bertujuan mendorong inovasi dan meningkatkan daya saing nasional di kancah global. Fokus utama mencakup kewirausahaan, industri kreatif, sumber daya manusia, teknologi, hilirisasi, serta industrialisasi berkelanjutan. “Ekosistem kekayaan intelektual yang kuat menjadi fondasi inovasi dan kreativitas bernilai tambah bagi perekonomian nasional,” jelas Menkumham.
Pemerintah telah membentuk Tim Koordinasi Nasional KI untuk mengawal implementasi Rencana Induk 2027–2036 secara efektif. Dalam forum tersebut, pemerintah turut membahas strategi meningkatkan posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) yang diterbitkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Peningkatan peringkat Indonesia dalam indeks tersebut dinilai mencerminkan kemajuan ekosistem inovasi nasional yang signifikan.
“Ada sekitar 80 indikator, ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi harus berdampak pada pembangunan ekonomi nasional. Peningkatan yang kita capai tidak boleh membuat kita cepat puas,” kata Menkumham Supratman Andi Agtas dalam forum tersebut.
Selain itu, Menkumham Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Indonesia memperkuat tata kelola hak cipta melalui usulan instrumen hukum internasional tentang royalti digital di forum WIPO. Langkah strategis ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak cipta pada era transformasi digital yang semakin kompleks. “Saya mengharapkan dukungan seluruh kementerian dan lembaga. Kita ingin industri ekonomi kreatif, inovasi, dan teknologi menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia ke depan,” ujar Menkumham.
FAQ: Rencana Induk KI Nasional 2027–2036
Apa itu Rencana Induk KI Nasional 2027–2036? Rencana Induk KI Nasional adalah dokumen kebijakan yang mengatur pengembangan kekayaan intelektual di Indonesia selama periode 2027 hingga 2036, dengan fokus pada inovasi dan ekonomi kreatif.
Bagaimana dampaknya bagi pelaku industri kreatif? Dokumen ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi karya kreatif, termasuk hak cipta digital, serta membuka peluang kolaborasi lintas sektor.
Kapan implementasi proyek strategis nasional ini dimulai? Implementasi dimulai setelah penetapan resmi sebagai proyek strategis nasional, dengan koordinasi oleh Tim Koordinasi Nasional KI yang telah dibentuk.
Apakah Indonesia sudah memiliki instrumen royalti digital? Indonesia sedang mengusulkan instrumen hukum internasional tentang royalti digital melalui forum WIPO untuk melindungi hak cipta di era digital.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kekayaan intelektual dan inovasi nasional, pembaca dapat mengunjungi [halaman resmi Kemenkumham](https://www.kemenkumham.go.id) atau [portal WIPO Indonesia](https://www.wipo.int/indonesia).
