Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Menko Polkam: Kajian Larangan Vape Fokus pada Penyalahgunaan Narkoba

Karen Williams - tajukpublik.com 3 mins read 6 views

Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah melakukan kajian komprehensif mengenai kemungkinan pelarangan total terhadap produk rokok elektrik atau yang lebih

Menko Polkam: Kajian Larangan Vape Fokus pada Penyalahgunaan Narkoba

Kajian Larangan Vape di Indonesia: Menko Polkam Tekankan Fokus pada Penyalahgunaan Narkoba sebagai Dasar Regulasi Pemerintah

Tajukpublik.com – Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah melakukan kajian komprehensif mengenai kemungkinan pelarangan total terhadap produk rokok elektrik atau yang lebih dikenal dengan sebutan vape. Langkah strategis ini diambil setelah ditemukan berbagai indikasi bahwa produk tersebut mulai disalahgunakan sebagai media penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Proses kajian ini menjadi sangat krusial mengingat semakin meningkatnya tren penggunaan vape di berbagai lapisan masyarakat Indonesia.

Menko Polkam, Djamari Chaniago, secara resmi menjelaskan bahwa fokus utama dari kajian yang sedang berlangsung saat ini adalah pada vape yang mengandung zat narkotika dan berpotensi disalahgunakan. Menurutnya, pemerintah akan mengambil langkah tegas setelah seluruh hasil kajian selesai dievaluasi oleh tim ahli yang ditunjuk. Penegasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba melalui media baru seperti vape.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas. Oh, (vape) yang berkaitan dengan narkoba,” tegas Menko Polkam dalam keterangan pers yang diterima RRI pada Kamis, 23 Juli 2026.

Proses Kajian dan Implementasi Pelarangan Vape

Mengenai implementasi pelarangan tersebut, Djamari menyebutkan bahwa pemerintah masih menunggu hasil akhir dari kajian yang dilakukan tim ahli. Ia menegaskan bahwa proses ini perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum keputusan final diambil oleh pemerintah. Menko Polkam juga menambahkan bahwa kajian ini melibatkan berbagai pihak terkait termasuk Kementerian Kesehatan, BNN, dan BPOM untuk memastikan hasil yang komprehensif.

“Itu biar diurus dulu sama timnya,” ujarnya dengan tegas.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan dukungan penuh terhadap wacana pelarangan vape di Indonesia. Dukungan ini diberikan dengan catatan bahwa vape harus benar-benar dijadikan media penyalahgunaan narkoba. Habiburokhman juga menekankan pentingnya kajian yang mendalam sebelum keputusan pelarangan diambil secara menyeluruh.

Dukungan Parlemen dan Data Penyalahgunaan

“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI saya sangat setuju dengan wacana Presiden Prabowo Subianto soal pelarangan total vape di Indonesia. Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru,” katanya.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa Komisi III DPR terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait untuk membahas potensi bahaya dari penggunaan vape. Ia mengemukakan bahwa terdapat kecenderungan vape menjadi alat utama dalam penggunaan narkotika jenis baru. Data yang dihimpun menunjukkan peningkatan signifikan dalam kasus penyalahgunaan vape sebagai media narkoba dalam dua tahun terakhir.

Peringatan Presiden Prabowo dan Langkah Preventif

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pesan penting dalam peringatan Hari Anti Narkotika International yang diselenggarakan di Lido, Bogor. Dalam amanatnya, beliau memberikan arahan terkait aturan tata kelola rokok elektronik atau vape di Indonesia. Presiden menekankan bahwa pelarangan bukan berarti melarang semua jenis vape, tetapi lebih fokus pada yang disalahgunakan.

Informasi tambahan menyebutkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menekan bahaya rokok dan vape di kalangan remaja. BPOM melakukan monitoring ketat terhadap produk vape yang beredar di pasaran dan memastikan standar keamanan yang berlaku. Sebelumnya, BNN juga mengumumkan bahwa sebanyak 3,37 ton narkoba diduga akan diolah menjadi cairan vape. Angka ini menunjukkan skala besar penyalahgunaan yang perlu ditangani.

Selain itu, telah terbongkar pabrik rumahan vape ganja internasional dengan omzet mencapai Rp360 miliar. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa industri vape tidak hanya digunakan untuk tujuan legal, tetapi juga menjadi sarana distribusi narkoba. Menko Polkam menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku industri vape yang terbukti menyalahgunakan produk mereka.

Dengan adanya berbagai indikasi dan data yang mendukung, proses kajian pelarangan vape diharapkan dapat segera diselesaikan. Menko Polkam optimis bahwa keputusan yang diambil akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari penyalahgunaan vape sebagai media narkoba.

Gabung diskusi