Meeting Results: PP IPPAT: Sejumlah Aturan Hambat Percepatan Digitalisasi Layanan Pertanahan
Meeting Results: PP IPPAT Identifikasi Aturan Hambat Digitalisasi Pertanahan Meeting Results – Jakarta – Pada rapat kerja yang digelar antara PP IPPAT dengan
Meeting Results: PP IPPAT Identifikasi Aturan Hambat Digitalisasi Pertanahan
Meeting Results – Jakarta – Pada rapat kerja yang digelar antara PP IPPAT dengan Komisi II DPR RI, ditemukan sejumlah regulasi yang menjadi penghambat percepatan proses digitalisasi layanan pertanahan. Dalam diskusi, ketua umum PP IPPAT, Hapendi Harahap, menyatakan bahwa kebijakan ini perlu direvisi agar lebih mendukung efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik.
Pemetaan masalah utama yang diungkapkan dalam meeting results menunjukkan bahwa dua aturan utama menjadi hambatan utama. Pertama, Pasal 26 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3/2023, yang memaksa kantor pertanahan melakukan verifikasi akta PPAT sebelum proses digitalisasi dimulai. Kedua, ketentuan “dokumen persyaratan lainnya” yang menyebabkan perbedaan persyaratan antar kantor, memperlambat kecepatan pelayanan.
Ketentuan tersebut membuat layanan elektronik yang seharusnya lebih efisien justru mengalami perlambatan, karena kewajiban verifikasi menyeluruh masih harus dipenuhi sebelum transisi ke sistem digital bisa dilakukan,” jelas Hapendi dalam meeting results yang berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026.
Dalam meeting results, Hapendi juga menyoroti proses alih media dokumen yang masih memerlukan validasi 50 item data. Dari jumlah tersebut, 22 data berupa fisik dan 28 data berupa yuridis, membuat proses verifikasi lebih rumit. Ini berpotensi menimbulkan kesalahan atau pengulangan dalam penginputan informasi.
Kebijakan yang diusulkan PP IPPAT mencakup penyesuaian pasal terkait pemeriksaan maksimal lima hari. Dengan demikian, dalam waktu lima hari jika tidak ada hasil pemeriksaan, permohonan dapat dianggap disetujui. Hal ini diharapkan mempercepat proses digitalisasi, sekaligus meminimalkan konflik dengan pihak berkepentingan.
Meeting results menunjukkan bahwa implementasi digitalisasi layanan pertanahan belum merata di seluruh daerah. Hapendi menekankan perlunya pendekatan bertahap, yaitu dengan memulai dari skala desa kecamatan, sebelum diterapkan secara nasional. Selain itu, diperlukan sinergi antara berbagai instansi agar tidak ada kesenjangan regulasi yang mengganggu kelancaran.
Langkah-Langkah untuk Mempercepat Proses Digitalisasi
PP IPPAT mengusulkan beberapa langkah praktis untuk mengatasi hambatan regulasi. Pertama, mempercepat penerapan re-engineering tujuh layanan prioritas pertanahan, agar bisa dijalankan secara digital. Kedua, memastikan pembentukan undang-undang khusus jabatan PPAT, yang akan mengatur peran, tugas, dan tanggung jawab secara lebih jelas.
Komisi II DPR RI menyetujui usulan tersebut, dengan menekankan bahwa revisi regulasi harus dilakukan sebelum pembentukan UU Pemilu. Dengan adanya meeting results, diharapkan tindakan konkret dapat diambil untuk menciptakan sistem yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan pemerintah.
