Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Meeting Results: Apkasi Desak Revisi UU Pemda untuk Perkuat Kemandirian Fiskal Kabupaten

Lisa Jones - tajukpublik.com 3 mins read 4 views

Meeting Results: Apkasi Desak Revisi UU Pemda untuk Perkuat Kemandirian Fiskal Kabupaten Revisi UU Pemda: Langkah Strategis untuk Otonomi yang Lebih Berdaya

Meeting Results: Apkasi Desak Revisi UU Pemda untuk Perkuat Kemandirian Fiskal Kabupaten

Meeting Results: Apkasi Desak Revisi UU Pemda untuk Perkuat Kemandirian Fiskal Kabupaten

Revisi UU Pemda: Langkah Strategis untuk Otonomi yang Lebih Berdaya

Meeting Results – Dalam rangka memperkuat kemandirian fiskal kabupaten, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengadakan pertemuan penting di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Kamis, 2 Juli 2026. Acara ini dilakukan sebagai bagian dari perayaan ulang tahun ke-26 Apkasi dan menjadi forum utama untuk meninjau kembali Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

“Pertemuan ini diharapkan menjadi titik balik dalam penguatan otonomi daerah, terutama melalui revisi UU yang lebih adaptif terhadap kebutuhan kabupaten di tengah tantangan ekonomi global,”

kata salah satu peserta utama dalam sesi pembukaan.

Pembicara utama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, mengatakan bahwa kepala daerah saat ini dihadapkan pada tuntutan yang semakin kompleks. Mereka tidak hanya menjalankan program nasional dan menjaga komitmen politik kepada masyarakat, tetapi juga harus menghadapi perubahan ekonomi, pengetatan anggaran, serta kemajuan teknologi yang memengaruhi sistem pemerintahan lokal.

“Revisi UU Pemda menjadi solusi krusial untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola keuangan secara mandiri,”

lanjut Bima Arya, yang menekankan pentingnya kemandirian fiskal sebagai pilar otonomi daerah.

Isu Kebijakan dan Rekomendasi untuk Kebijakan Daerah

Pertemuan tersebut menyoroti kebutuhan konsistensi dalam pengelolaan kebijakan daerah. Pemimpin kabupaten diundang untuk berdiskusi tentang efektivitas UU Pemda saat ini dan kebijakan yang perlu diperbarui. Dalam sesi diskusi, para bupati dan wakil bupati menyampaikan bahwa pendapatan menengah yang diatur dalam UU masih menjadi hambatan bagi pengembangan daerah.

“Pembahasan kembali UU Pemda akan membuka peluang bagi daerah untuk mengoptimalkan potensi lokal dan mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat,”

ujar Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, dalam pidatonya.

Revisi UU Pemda juga diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desentralisasi. Bursah menyebutkan bahwa proposal yang telah disusun oleh Apkasi dan Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengusulkan perubahan dalam sistem pengalokasian dana desentralisasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing kabupaten.

“Kebijakan yang lebih adaptif akan memastikan bahwa daerah tidak hanya menerima bantuan tetapi juga memiliki ruang untuk inovasi fiskal,”

tambahnya, menyoroti pentingnya keterlibatan aktif daerah dalam proses pengambilan keputusan.

Para peserta juga memperkenalkan tantangan praktis dalam penerapan otonomi daerah. Kebanyakan kabupaten mengalami kesulitan dalam memperoleh pendapatan dari sektor pajak, terutama di daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang rendah. Bima Arya menyarankan penggunaan pendapatan daerah sebagai alat untuk membangun ketahanan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Meeting Results ini bukan sekadar diskusi, tetapi juga komitmen untuk mengubah paradigma pengelolaan keuangan kabupaten,”

ujarnya, menegaskan bahwa revisi UU Pemda harus menjadi prioritas dalam tahun-tahun mendatang.

Langkah Konkret dan Dukungan dari Pihak Terkait

Pertemuan ini juga menjadi platform bagi berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyampaikan aspirasi mereka. Sejumlah OPD mengusulkan peningkatan pengawasan terhadap penggunaan dana desentralisasi, serta penguatan kapasitas keuangan daerah melalui pengembangan sumber daya lokal.

“Meeting Results ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah aktif berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan yang akan membawa dampak jangka panjang,”

kata salah satu peserta, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pusat dan daerah.

Kehadiran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh serta perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Basarin Yunus Tanjung, memberikan kontribusi signifikan dalam diskusi. Mereka menyoroti peran pengelolaan sumber daya manusia dan koordinasi antar-lembaga dalam mencapai tujuan revisi UU.

“Dengan meeting results yang matang, kita dapat mengubah struktur keuangan daerah agar lebih efisien dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,”

jelas Zudan, yang menambahkan bahwa revisi UU harus mencerminkan kebutuhan aktual kabupaten di tengah dinamika ekonomi yang cepat berubah.

Dalam sesi penutup, Apkasi menyatakan dukungan penuh untuk revisi UU Pemda. Mereka berharap revisi ini dapat menjadi acuan bagi daerah-daerah lain dalam memperkuat kemandirian fiskal.

“Meeting Results ini menjadi langkah awal untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih progresif dan berkelanjutan,”

tutup Bursah, mengingatkan bahwa kemandirian fiskal adalah kunci dalam mencapai kesejahteraan masyarakat dan stabilitas pemerintahan daerah.

Gabung diskusi