Main Agenda: KSPI: Revisi Permenaker Outsourcing Akan Terbit Awal Juli 2026
KSPI Umumkan Revisi Permenaker Outsourcing Akan Diterbitkan Awal Juli 2026 Main Agenda – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) baru saja mengungkapkan
KSPI Umumkan Revisi Permenaker Outsourcing Akan Diterbitkan Awal Juli 2026
Main Agenda – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) baru saja mengungkapkan bahwa revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai sistem outsourcing akan diterbitkan pada awal bulan Juli 2026. Revisi ini diharapkan memberikan kejelasan terkait penerapan pekerjaan alih daya di sektor industri dan jasa. Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan memperketat regulasi guna melindungi hak pekerja outsourcing serta mengoptimalkan manfaat dari penggunaan sistem tersebut.
Permenaker 7/2026 sebelumnya telah dianggap sebagai landasan utama dalam pengaturan hubungan kerja alih daya. Namun, banyak kritik yang muncul terutama mengenai kurangnya penjelasan terhadap kategori pekerjaan yang bisa diakui sebagai outsourcing. Said Iqbal mengatakan bahwa revisi ini akan mengklarifikasi empat jenis pekerjaan pendukung yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing. “Main Agenda dari revisi ini adalah mengurangi ambiguitas dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri serta kesejahteraan pekerja,” katanya.
Empat Jenis Pekerjaan Penunjang yang Diperbolehkan Menggunakan Sistem Outsourcing
Menurut KSPI, empat jenis pekerjaan penunjang yang akan tetap diizinkan dalam sistem outsourcing adalah catering, keamanan, layanan pembersihan, dan pengemudi kendaraan. Said Iqbal menjelaskan bahwa keempat bidang ini memiliki sifat sementara dan tidak tergantung pada kebutuhan tetap pekerja. “Pekerjaan seperti ini memungkinkan pengusaha untuk mengatur tenaga kerja sesuai kebutuhan musiman tanpa mengganggu kestabilan pekerja tetap,” ujarnya.
“Dalam perusahaan besar, pekerjaan penunjang ini sering digunakan untuk efisiensi biaya dan fleksibilitas operasional. Selama revisi, kita akan memastikan keempat kategori ini tetap bisa diakui secara jelas,” tutur Said Iqbal.
Penguatan Perlindungan Hak Pekerja Outsourcing Jadi Prioritas
Salah satu Main Agenda dalam revisi ini adalah penguatan perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing. Said Iqbal menegaskan bahwa hubungan kerja mereka harus memiliki kontrak yang terstruktur, serta memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga. Beberapa kebijakan yang diusulkan mencakup peningkatan upah minimum, jaminan sosial, hak cuti, dan pengaturan durasi kerja yang lebih jelas.
“Kita berharap revisi ini tidak hanya memperjelas kriteria pekerjaan outsourcing, tapi juga memastikan pekerja memperoleh perlindungan yang sama dengan pekerja tetap,” ujarnya.
Yassierli: Pemerintah Terbuka untuk Evaluasi Regulasi Outsourcing
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap evaluasi dan perbaikan aturan outsourcing. Ia mengungkapkan, revisi Permenaker ini merupakan hasil dari diskusi intensif dengan serikat pekerja, pengusaha, serta lembaga konsultasi nasional. “Main Agenda dalam pembahasan ini adalah menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dengan perlindungan sosial pekerja,” tambah Yassierli.
“Kita paham bahwa penggunaan outsourcing masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan industri, tapi harus diawasi agar tidak mengurangi kualitas layanan atau hak-hak pekerja. Pemerintah siap mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk KSPI,” kata Yassierli.
KSPI Berharap Revisi Menjadi Titik Tolak Kebijakan Sosial yang Lebih Adil
KSPI menekankan bahwa Main Agenda revisi Permenaker 7/2026 adalah memberikan keadilan bagi pekerja yang tergantung pada sistem outsourcing. Menurut Said Iqbal, revisi ini juga bertujuan mengurangi praktik penggunaan outsourcing yang berlebihan, terutama dalam sektor dengan tingkat kerja tetap yang masih terbuka. “Kita harap kebijakan ini menjadi awal dari transformasi sistem kerja yang lebih manusiawi dan berkelanjutan,” ujarnya.
Revisi ini diharapkan tidak hanya menyempurnakan peraturan, tapi juga memperkuat tanggung jawab pengusaha dan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kesejahteraan buruh. Said Iqbal juga meminta agar proses revisi dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak yang terkait.
Pelaksanaan dan Dampak Revisi Permenaker Outsourcing
Setelah diterbitkan awal Juli 2026, revisi Permenaker ini akan diberlakukan secara bertahap untuk memastikan adopsi yang lancar. Said Iqbal menyatakan bahwa pelaksanaan harus disertai sosialisasi yang masif kepada pengusaha, pekerja, dan lembaga keterlibatan. “Main Agenda sosialisasi adalah memberikan pemahaman bahwa revisi ini tidak hanya mengatur pekerjaan outsourcing, tapi juga meningkatkan kualitas pekerjaan bagi para pekerja,” ujarnya.
Dampak dari revisi ini diharapkan akan terlihat dalam beberapa bulan ke depan. KSPI yakin bahwa dengan pengaturan yang lebih jelas, penggunaan outsourcing tidak akan menjadi alasan untuk mengurangi hak-hak pekerja. Selain itu, revisi ini juga diharapkan mendorong keterlibatan lebih aktif dari tripartit nasional dalam mengawasi penerapan kebijakan tersebut.
